KESADARAN HUKUM ORANG TUA TERHADAP KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DI DESA TANJUNG SIRAM KECAMATAN BILAH HULU KABUPATEN LABUHANBATU

Asiah Batubara (2022), KESADARAN HUKUM ORANG TUA TERHADAP KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DI DESA TANJUNG SIRAM KECAMATAN BILAH HULU KABUPATEN LABUHANBATU . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi  Kependuduk menjelaskan setiap anak yang lahir wajib dilaporkan agar identitas dituangkan kedalam akta kelahiran. Identitas anak yang di daftarkan secara resmi melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akan menerbitkan akta kelahiran. Berdasarkan data yang diperoleh di kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil bahwa jumlah keseluruhan anak di Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu ada sejumlah 2147  jiwa dari jumlah keseluruhan anak tersebut, ada 219 jiwa yang tidak memiliki akta kelahiran artinya tidak terpenuhi hak anak atas identitas. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum dalam memperoleh akta kelahiran, untuk mengetahui kesadaran hukum orang tua  terhadap kepemilikan akta kelahiran di Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Untuk  mengetahui  kendala orang tua yang tidak mendaftarkan akta kelahiran anaknya  di  Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalaha penelitian empiris yaitu penelitian melalui serangkai wawancara di lapangan dengan responden dan informan. Penelitian dilakukan dengan pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskripsi, dilanjut dengan metode penarikan kesimpulan dengan memperkuat teori yang sudah ada. Pengaturan hukum mengenai akta kelahiran diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dalam undang-undang ini yang dimaksud untuk dipenuhinya hak-hak anak dalam kepemilikan akta kelahiran. Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Penduduk menjelaskan setiap anak yang lahir wajib dilaporkan agar identitas dituang kedalam akta kelahiran. Identitas anak yang di daftarkan secara resmi melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akan menerbitkan akta kelahiran. Kesadaran hukum orang tua terhadap kepemilikan akta untuk  anaknya tidak di anggap penting alasannya karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran orang tua. Kendala yang dihadapi orang tua adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman orang tua dalam prosedur dan administrasi pembuatan akta kelahiran, tidak adanya buku nikah yang disebakan orang tua menikah menurut agama, juga terkendala pada jarak tempuh dari tempat tinggal ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Saran Kepada Pemerintah yaitu membuat pemberitahuan seperti sosialisasi mengenai pentingnya akta kelahiran melalui aparat desa. Untuk menyadarkan masyarakat aparat desa membuat dan membagikan brosur yang menjelaskan mengenai prosedur dan administrasi pembuatan akta kelahiran dengan cara survei kerumah-rumah warga. Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil labuhanbatu membuat pelayanan di tempat yang dapat dijangkau oleh orang tua di Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu

Kata kunci : Kesadaran Hukum, Orang Tua, Kepemilikan Akta Kelahiran

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Asiah Batubara
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 22-08-2021 08:53
Terakhir diubah : 15-11-2021 12:15
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1554
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!