PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDIDIKAN ANAK PADA MASA COVID-19 (STUDI PENELITIAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DI KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR)

Syintia Nurcharida (2021), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDIDIKAN ANAK PADA MASA COVID-19 (STUDI PENELITIAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DI KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa: “negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Berdasar penelitian awal yang dilakukan di 3 (tiga) sekolah yang berbeda yaitu SD Negeri 1 Peutow, SD Negeri 2 Peutow dan SD Negeri Keumuneng Hulu bahwa selama masa pandemi covid-19 ini dalam hal proses belajar mengajar khususnya anak Sekolah Dasar masih banyak ditemukan permasalahan diantaranya sinyal yang tidak stabil, tidak memiliki telepon genggam android sebagai media pembelajaran dan tidak memiliki paket internet sehingga menghambat proses belajar mengajar secara daring.
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap hak Pendidikan anak pada masa Covid-19. untuk mengetahui faktor penyebab tidak terpenuhinya hak anak dalam Pendidikan pada masa Covid-19 di Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penyelenggara perlindungan anak terhadap hak pendidikan pada masa Covid-19 di Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dimana peneliti menggunakan data primer dan sekunder untuk mencari data dilapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum terhadap hak Pendidikan anak pada masa Covid-19 adalah mengikuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SE Sekjen Kemendikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 memperjelas tentang tata cara pelaksanaan pendidikan jarak jauh. faktor penyebab tidak terpenuhinya hak anak dalam Pendidikan pada masa Covid-19 di Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur adalah peserta didik kurang aktif mengikuti pembelajaran jarak jauh, peserta didik tidak memiliki perangkat laptop/telepon genggam dan paket internet untuk pembelajaran secara daring, sejumlah peserta didik tinggal di wilayah yang tidak memiliki akses internet, Belajar Dari Rumah (BDR) membuat peserta didik malas dan merasa cepat bosan dan sulitnya peserta didik untuk tetap fokus saat Belajar Dari Rumah (BDR). hambatan dan upaya penyelenggara perlindungan anak terhadap hak pendidikan pada masa Covid-19 di Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. Hambatannya adalah negara memberikan bantuan pada guru dan murid namun belum maksimal, bantuan pemerintah di daerah hanya dikonsentrasikan pada biaya untuk pengendalian covid-19, kemampuan guru terbatas menggunakan teknologi, masyarakat yang kurang perduli terhadap covid-19 dan pendidikan anak dan Peran orang tua belum optimal. Sedangkan upaya yang harus dilakukan negara memberikan bantuan pada guru dan murid dalam pembelajaran daring secara merata, bantuan pemerintah daerah tidak hanya pada pengendalian covid-19 tetapi dalam bidang pendidikan, memberikan bimbingan dan pelatihan kepada guru tentang pembelajaran secara online, memberikan edukasi keberadaan virus covid-19, dengan sosialisasi berkesinambungan sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya pembelajaran pada masa pandemi dan orang tua meluangkan waktu saat proses pembelajaran dari rumah.
Disarankan kepada pemerintah melalui dinas pendidikan mempersiapkan sistem pembelajaran yang lebih efektif dan efisien, sehingga murid dapat mengikuti pembelajaran dengan baik. Apabila dihadapkan dengan bencana seperti ini, agar mempersiapkan dengan matang rencana proses pembelajaran jarak jauh dengan baik, kepada pemerintah untuk memberikan bantuan secara merata kepada murid dan guru baik berupa paket internet, platform untuk akses internet gratis. Terutama yang memiliki keterbatasan pada akses internet baik karena tantangan ekonomi maupun letak geografis, sehingga pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan optimal, kepada orang tua agar melakukan pendampingan dan meluangkan waktu ketika anak sedang mengikuti pembelajaran dari rumah, sehingga ketika ada pelajaran yang kurang dimengerti anak dapat bertanya kepada orang tuanya dan kepada guru agar membuat metode pembelajaran yang lebih dimengeti oleh anak-anak ketika sedang mengikuti pembelajaran secara daring (online) dan memberikan edukasi terhadap pelajaran yang diikuti sehingga anak-anak tidak bosan ketika mengikuti pelajaran yang diberikan.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Pendidikan Anak, Covid-19

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Syintia Nurcharida
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 16-08-2021 11:48
Terakhir diubah : 18-08-2021 12:30
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1533
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!