KAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA KESUSILAAN Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lgs dan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lgs)

DEBY MAULANA (2018), KAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA KESUSILAAN Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lgs dan Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lgs). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Asas Perlindungan Anak dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa “Sistem
Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan terbaik
untuk anak. Dalam Putusan Nomor. 9/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lgs dan Nomor.
10/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lgs pelaku anak SF dan RM melakukan tindak pidana
kesusilaan di dituntut dalam dua dakwaan dan diputuskan dalam dua putusan
yang berbeda dalam tindak pidana yang sama. Hal ini bertentangan dengan
asas-asas perlindungan anak. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum
terhadap tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anak, mengetahui faktorfaktor penyebab terjadinya tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anak, dan mengetahui kajian yuridis pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 9/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lgs dan putusan nomor 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lgs
dalam perkara tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian
melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan.
Selain itu juga menggunakan penelitian studi pustaka.
Pengaturan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan yang dilakukan
oleh anak yaitu berdasarkan Pasal 81 angka 1 Jo 76D Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
serta Pasal 55 sampai dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh
anak adalah faktor penyebarluasan pornografi di media sosial, kurangnya
pengawasan dari orang tua dan masyarakat, pergaulan di lingkungan sekitar
yang tidak sehat, kurangnya penanaman nilai moral dan keagamaan terhadap
anak, dan kemiskinan. Dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lgs dan
Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lgs anak SF dan RM di Putuskan
dalam dua putusan yang berbeda, hal ini bertentangan dengan asas kepentingan
terbaik untuk anak yang di atur dalam Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar melakukan upaya
terhadap perlindungan anak dan menjatuhkan hukuman pidana yang terbaik buat
anak. Disarankan kepada orang tua agar dapat memberikan perhatian dan
pengawasan terhadap pergaulan lingkungan anak, batasan anak bermain
android dan memberikan pendidikan keagamaan terhadap anak. Disarankan
kepada hakim untuk mempertimbangkan putusan yang terbaik untuk anak dan
melaksanakan peradilan pidana anak berdasarkan asas-asas perlindungan anak.

Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : DEBY MAULANA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 18-02-2019 15:59
Terakhir diubah : 18-02-2019 15:59
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=151
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!