PELAKSANAAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DI PERUSAHAN KOLAM RENANG (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

Syafa Nabilla (2021), PELAKSANAAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DI PERUSAHAN KOLAM RENANG (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Upah Minimum Provinsi di atur dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1526/2020 yang menetapkan upah Minimun Propinsi dimana UMP di Aceh sebesar Rp. 3.160.000,- yang ditetapkan. Sementara d Kota Langsa UMP mengacu pada UMP Provinsi. Berdasarkan penelitian awal di 3 (tiga) Kolam Renang di Kota Langsa yaitu Virta Tirta Raya, Royal Water boom dan Mutiara Water Park bahwa hampir seluruh karyawannya di upah atau dibayar gajinya di bawah UMP Provinsi. Untuk Virta Tirta Raya karyawan di gaji paling banyak Rp. Rp. 2.500.000,-, Royal Water boom gaji di bayar banyak Rp. 950.000,- dan Mutiara Water Park di gaji paling banyak Rp. 2.000.000,- Sehingga upah yang diterima paling besar di tiga kolam renang yakni sebesar Rp. 2.500.000,- sesuai dengan lama bekerjanya karyawan dan penehasilan dan pemasukan dari kolam renang tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Hukum Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Aceh, untuk mengetahui pelaksanaan Pembayaran Upah Minimun Karyawan Di Perusahaan Kolam Renang Dalam Wilayah Kota Langsa dan untuk mengetahui hambatan dan upaya Pemerintah Dan Pengusaha Dalam Membayar Upah Minimum Karyawan Berdasarkan Upah Minimun Provinsi (UMP). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian hukum empiris atau dengan istilah lain bisa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan bisa pula disebut dengan penelitian lapangan. Hasil penelitian Pengaturan Hukum Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Aceh diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Nomor 07 Tahun 2013 tentang Upah Minimun,  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, Keputusan Gubenur Aceh Nomor 560/1526/2020 tahun 2020 tentang Penetapan Upah minimun Provinsi Aceh tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimun Karyawan di Perusahaan Kolam Renang dalam Wilayah Kota Langsa belum maksimal karena banyak pengusaha tidak melaksanakan kebijakan upah minimum, karena pemerintah daerah belum melaksanakan sosialisasi, monitoring, dan pengawasan secara merata di seluruh perusahaan pengawasan dilakukan selama tiga bulan sekali, kurang tegasnya pemerintah daerah dalam penegakan hukum. Hambatan dan upaya Pemerintah dan Pengusaha dalam Membayar Upah Minimum Karyawan Berdasarkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Hambatannya Upah minimum regional tidak diatur persektor, Kurang jumlah personil di lembaga pengawas dibandingkan jumlah perusahaan di Kota Langsa dan Respon perusahaan kurang untuk mentaati peraturan. Upaya yang dilakukan Pemerintah harus membuat aturan agar Upah minimum regional diatur persektor dari jenis usaha yang dijalankan, Menambah jumlah personil dan Memberikan dorongan kepada perusahaan agar merespon setiap kebijakan pemerintah dan untuk mentaati peraturan yang ada Disarankan pemerintah Kota Langsa dalam pemberian upah mengacu pada Keputusan Gubenur Aceh Nomor 560/1526/2020 tahun 2020 tentang Penetapan Upah minimun Provinsi Aceh tahun 2021, Kepada bidang Ketenagakerjaan harus bekerja keras dan melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pengusaha di Kota Langsa, melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepada pengusaha lebih aktif dalam menyikapi kebijakan yang dibuat pemerintah dengan menjalankannya dan mengikuti prosedur yang tertuang didalam peraturan perundang-undangan dan Pemerintah Daerah memfasilitasi negosiasi antara pengusaha dan pekerja, yang didalamnya akan dibuat kesepakatan antara perusahaan dan buruh berkenaan dengan besarnya upah yang diterima buruh sehingga tidak ada buruh yang merasa dirugikan

Kata kunci : Pembayaran, UMP, Perusahan Kolam Renang

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Syafa Nabilla
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 30-07-2021 10:50
Terakhir diubah : 30-07-2021 15:51
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1485
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!