PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGUSAHA YANG MEMBAYAR UPAH PEKERJA DI BAWAH UPAH MINIMUM DI KOTA LANGSA

DINI AYU SHAFIRA (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGUSAHA YANG MEMBAYAR UPAH PEKERJA DI BAWAH UPAH MINIMUM DI KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud Pasal 89.Sementara sanksi pidana bagi pengusaha yangtidak membayar upah sesuai dnegan UMP diatur dalam Pasal 185 yang berbunyi Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Di Kota Langsa ada banyak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana tersebut di atas yaitu membayar gaji pekerja di bawah upah minimum provinsi. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum provinsi, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pengusaha yang membayar gaji karyawan di bawah UMP di Kota Langsa dan untuk mengetahui kendala dan upaya penegakan hukum terhadap pengusaha yang membayar gaji di bawah UMP di Kota Langsa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dimana peneliti menggunakan data primer untuk mencari data dilapangan. Hasil penelitian menunjukan pengaturan hukum terhadap pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum provinsi adalah diatur Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Penegakan hukum terhadap pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kota Langsa belum maksimal, karena masih ditemukan pengusaha membayar karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi. Pekerja yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya pidana dengan melapor ke pihak pegawai pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja provinsi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ada tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, maka pegawai pengawas memberikan nota pembinaan sebanyak dua kali. Apabila dalam proses pembinaan tidak dilaksanakan oleh pengusaha maka pegawai pengawas menyerahkan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kendala dan upaya penegakan hukum terhadap pengusaha yang membayar upah di bawah UMP di Kota Langsa. kendala Pengusaha/Perusahaan tidak pernah membuat laporan secara tertulis bahwa tidak sanggup membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi kepada Kepala Bidang Ketenagakerjaa di Kota Langsa, Kurang pemahaman pekerja terhadap peraturan yang melindungi hak Pegawai/karyawan mendapatkan kehidupan yang layak, Masih banyak pekerja tidak mengetahui adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jumlah pengawas ketenagakerjaan tidak sebanding dengan jumlah Perusahaan. kurangnya fasiltas sarana yang ada khususnya di bidang Ketenagakerjaan. Sedangkan upayanya adalah Pengusaha harus membuat laporan bahwa pada saat tidak sanggup membayar Upah sesuai UMP kepada bidang ketenagakerjaan agar mendapatkan dispensasi pembayaran upah, Memberikan penjelasan kepada pekerja tentang hak dan kewajiban pekerja dan Pekerja harus berani menuntut haknya sesuai dengan ketentuan pengupahan, Pemerintah Kota Langsa harus rutin melakukan sosialisasi dan Menambah PPNS di bidang ketenagakerjaan untuk melengkapi masalah-masalah di bidang ketenagakerjaan. Disarankan kepada Kepala Bidang Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja serta melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan pekerja sehingga perusahaan dapat mengerti akan kewajibannya dan pekerja mengetahui hak-haknya dalam ruang lingkup upah minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkurangnya tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha maupun pekerja dan terjaminnya hubungan kerja yang baik antara pekerja dan buruh. Kepada Pemerintah daerah kedepannya perlu meningkatkan kuantitas dan kualitas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Hal ini diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan Upah Minimum Provinsi antara pekerja dan perusahaan. Kepada pemerintah untuk menambah PPNS Ketenagakerjaan sehingga pelanggar-pelanggar terhadap tindak pidana ketenagakerjaan bisa diminimalisir sehinga penegakan hukum dapat berjalan.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Upah Pekerja, UMP

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : DINI AYU SHAFIRA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 22-07-2021 11:14
Terakhir diubah : 22-07-2021 14:37
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1454
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!