TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN WAKAF UANG DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI UMAT

SULFY WULANDARI (2018), TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN WAKAF UANG DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI UMAT . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang tunai termasuk surat
berharga. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan : Wakaf
berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Namun wakaf
uang di Indonesia belum berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat,
kurangnya pemahaman tentang wakaf uang maupun pengelolaannya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukum mengenai
wakaf uang di Indonesia, Peranan wakaf uang dalam pengembangan ekonomi
umat, dan Pengelolaan wakaf uang dalam pengembangan ekonomi umat.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan empiris. Bahwa penelitian
hukum normatif adalah penelitian hukum yang mempergunakan data sekunder,
sedangkan penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang menggunakan
data primer melalui wawancara dengan pihak terkait.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Peranan wakaf uang sebagai
instrument ekonomi yang berdimensi sosial dan sebagai salah instrument
pemberdayaan ekonomi umat, yaitu wakaf sebagai sarana distribusi pendapatan
dan pemerataan rezeki, dan wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi
kepentingan masyarakat. Wakaf diharapkan mampu membantu mensejahterakan
masyarakat. Bidang yang dapat dijadikan sasaran dalam memanfaatkan wakaf
uang misalnya bidang pendidikan, kesehatan dan fasilitas rumah sakit, pelayanan
soial dan pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM), Pengelolaan wakaf uang
dalam pengembangan ekonomi umat dilakukan oleh yaitu LKS-PWU sebagai
penerima wakaf uang, dan Nazhir yang melakukan mengadministrasikan,
mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
Pengelolaan wakaf uang meliputi penghimpunan wakaf uang, pengembangan
wakaf uang, dan pendistribusian hasil pengembangan wakaf uang.
Pemberdayaan wakaf sebagai bagian sistem keuangan Islam guna
memobilisir sumber daya ekonomi harus segera diwujudkan untuk mencapai
sesuatu lebih baik dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan kualitas Nazhir harus dilakukan dengan meningkatkan kompetensi
menajemen dan bisnis, termasuk bidang perwakafan sebagaimana mengelola
usaha komersial. Karena potensi ekonomi, harta wakaf cukup memberikan
harapan bagi pengembangan ekonomi umat Islam di masa mendatang, dan sudah
saatnya pihak yang terkait dengan harta wakaf, baik pemerintah, masyarakat, para
Wakif, dan Calon Wakif, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga lainnya
membuka peluang untuk mengembangkan harta wakaf secara produktif.

Kata kunci : -

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SULFY WULANDARI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 18-02-2019 11:55
Terakhir diubah : 18-02-2019 11:55
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=144
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!