PERLINDUNGAN HUKUM JUAL BELI TANAH DI HADAPAN PERANGKAT GAMPONG ALUE DUA BAKARAN BATE KECAMATAN LANGSA BARO

Novi angriani (2021), PERLINDUNGAN HUKUM JUAL BELI TANAH DI HADAPAN PERANGKAT GAMPONG ALUE DUA BAKARAN BATE KECAMATAN LANGSA BARO. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria ditentukan bahwa jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan dengan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, menegaskan setiap peralihan hak atas tanah seperti jual beli hak milik atas tanah pertanian harus didaftarkan peralihannya ke Kantor Pertanahan, Sebidang tanah yang terletak di Desa Alur Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, yang sebelumnya dimiliki oleh Sayet Yahya dan kemudian pada tahun 1992 dijual kepada Sabariyah, dan pada tahun 1993 bulan januari di jual kepada Zulkifli oleh Sabariah, tanpa adanya saksi, dengan terjadinya jual beli tersebut maka tanah menjadi milik zulkifli, namun pada bulan Desember 2020 Sabariah mengambil kembali tanah tersebut dengan alasan jual beli mereka tidak sah karena tidak ada saksi, pembayaran dilakukan hanya satu orang saksi yaitu Sekdes Desa Alur Dua berdasarkan hal ini Sabariah berdalih satu orang saksi bukan saksi.
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tentang jual beli tanah, untuk mengetahui akibat dan perlindungan hukum tentang jual beli tanah di hadapan perangkat gampong dan untuk mengetahui upaya hukum terhadap jual beli tanah dihadapan perangkat gampong.
Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata. Dan didukung oleh penelitian yuridis normatif, atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum jual beli terhadap objek tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Pasal 1458 KUHPerdata, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan pokok Agraria. Akibat hukum yang ditimbulkan karena jual beli di hadapan perangkat Gampong yaitu Pembeli tidak memperoleh dokumen autentik jual beli berupa akta jual beli (AJB), perlindungan hukum yang dapat diberikan yaitu membuat surat keterangan dari kepala desa tentang sejarah tanah serta keterangan tanah tidak dalam sengketa kemudian mengurus sertipikat hak milik ke BPN dengan dasar sporadic. Upaya hukum jika terjadi permasalahan dalam jual beli bawah tangan terhadap objek tanah maka pembeli membuat surat keterangan dari kepala desa tentang sejarah tanah serta keterangan tanah tidak dalam sengketa kemudian mengurus sertipikat hak milik ke BPN dengan dasar sporadic kemudian jika permasalahan lanjutan maka dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugtan ke Pengadilan Negeri.
Disarankan kepada masyarakat yang melakukan jual beli tanah agar dilaksanakan di hadapan PPAT guna untuk lengkap administrasi alas hak dan dapat meminimalisir timbulnya sengketa dikemudian hari, disarankan Kepada BPN Kota Langsa untuk memberi perlindungan hukum terhadap pembeli objek tanah di bawah tangan.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Jual Beli, Di hadapan Perangkat Gampong.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Novi angriani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 28-06-2021 17:24
Terakhir diubah : 15-07-2021 16:37
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1389
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!