STUDI PERBANDINGAN ASAS LEGALITAS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM

AULIA IKHSAN YUSBI (2021), STUDI PERBANDINGAN ASAS LEGALITAS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Asas Legalitas dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Asas legalitas dalam hukum pidana Islam terdapat pada Al-Qur’an dan Hadist, memliki kekurangan dan kelebihan.


            Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk mengetahui asas legalitas dalam Hukum Pidana Islam. Untuk mengatahui kelebihan asas legalitas dalam Hukum Pidana Islam.


            Penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian normatif, penelitian berdasarkan sifat hukum yang memilki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif dimana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja.


            Pengaturan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. Asas legalitas dalam Islam bukan berdasarkan pada akal manusia, tetapi dari ketentuan Tuhan. Asas legalitas dalam Hukum Pidana Islam memiliki pengertian bahwa asas legalitas berlaku terhadap semua tindak pidana yang ada setelah ada undang-undang yang mengatur. Asas legalitas bersumber pada Al-Quran dan Hadits. Asas legalitas yang diatur dalam KUHP  pada prinsipnya menolak berlakunya hukum yang tidak tertulis, dan tidak berlaku surut (retroactive). Sedangkan asas legalitas dalam Hukum Pidana Islam mendasarkan pada hukum yang tidak tertulis yang berasal dari perbuatan dan perkataan Rasul. Asas legalitas dalam KUHP memiliki kekurangan jika dibandingakan dengan asas legalitas dalam hukum pidana Islam yang sempurna, kekurangnnya yaitu undang-undang tidak mengatur seluruh aspek kehidupan dalam masyarakat, sehingga dapat terjadi kekosongan hukum. Sedangkan asas legalitas dalam hukum pidana islam memiliki kelebihan yaitu kepastian hukum tidak hanya terkait dengan jarimah dan sanksinya yang jelas dan rinci sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.


            Disarankan kepada pejabat yang berwenang membentuk suatu peraturan perundang-undangan untuk dapat membuat peraturan perundang-undangan yang selalu mengikuti perkembangan jaman yang dapat memenuhi segala aspek kehidupan masyarakat dengan jelas sehingga tidak terjadi kekosongan hukum dan agar kiranya merujuk kepada ketentuan hukum pidana islam sebagai hukum yang sempurna.

Kata kunci : Perbandingan, Asas Legalitas, KUHP, Hukum Pidana Islam

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : AULIA IKHSAN YUSBI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 28-06-2021 16:34
Terakhir diubah : 22-09-2021 10:37
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1388
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!