KAJIAN HUKUM PEMBERIAN ASIMILASI PADA NARAPIDANA NOMOR PERKARA 10/PID.SUS/2019/PN LGS

Siti Maghfirah (2021), KAJIAN HUKUM PEMBERIAN ASIMILASI PADA NARAPIDANA NOMOR PERKARA 10/PID.SUS/2019/PN LGS . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 mengatur setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberikan asimilasi apabila telah menjalani ½ masa pidananya. Putusan Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2019/PN Lgs narapidana atas nama Sukadi Bin Alm. Sugu telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan anak kandungnya sendiri dan dijatuhkan pidana selama 3 Tahun 6 Bulan. Namun narapidana tersebut belum menjalankan ½ masa pidananya sudah mendapatkan asimilasi dari Lembaga pemasyarakatan Kelas II B Langsa. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pemberian asimilasi terhadap narapidana, pemberian asimilasi terhadap narapidana dengan Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2019/PN Lgs memiliki tujuan untuk mengurangi kapasitas narapidana yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Langsa untuk mencegah penyebaran Covid-19. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini terdiri dari studi pustaka sebagai sumber data utama dan studi lapangan (Library research and field research) sebagai data pelengkap. Pengaturan Hukum tentang asimilasi yang di tetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 terhadap narapidana yang dibebaskan pada masa Covid-19. Asimilasi diberikan sebagai hak narapidana setelah memenuhi syarat-syarat dalam aturan hukum yang berlaku. Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak didik pemasyarakatan dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. Faktor dibebaskannya narapidana lebih awal dari masa pidananya menurut ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 yaitu terdapat kesalahan dalam perhitungan masa penangkapan dan masa penahanan yang dilakukan secara berulang dalam Surat Putusan Pengadilan Negeri Langsa. Kekuatan hukum terhadap pembebasan narapidana yang diberikan asimilasi pada perkara Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Lgs di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa tidak mutlak, karena apabila narapidana tersebut melakukan kembali kejahatan maka Surat Keputusan asimilasinya dicabut. Disarankan kepada penegak hukum agar lebih optimal dalam pemberian asimilasi bagi narapidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kata kunci : Asimilasi, Narapidana, Covid-19

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Siti Maghfirah
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 25-06-2021 11:07
Terakhir diubah : 05-07-2021 15:34
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1382
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!