PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PASAL 106 (4) HURUF A DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT LANGSA

Hendra Saputra (2016), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PASAL 106 (4) HURUF A DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Di dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan Raya berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan. Dan bagi yang melanggar akandipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Adapun yang menjadi tujuan penelitian  dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar Pasal 106 ayat (40 huruf a di wilayah hukum Polisi Resort Langsa, Untuk mengetahui Faktor yang menyebabkan pengguna jalan melakukan pelanggaran rambu lalu lintas dan Untuk mengetahui hambatan Polisi dalam penegakan hukum tidak terhadap pengguna jalan yang melanggar Pasal 106 (4) huruf a di wilayah hukum Polisi Resort Langsa.


Metode Penelitian ini lebih bersifat penelitian hukum normatif, namun terlebih dahulu diawali oleh penelitian hukum empiris. Penelitian normatif adalah  peneliian hukum kepustakaan dan mempelajari buku-buku dan berbagai tulisan yang ada kaitannya dengan judul skripsi, disamping itu juga melalui penelitian lapangan dengan mengadakan serangkaian wawancara dengan responden untuk memperoleh data-data dilapangan.


Berdasarkan hasil penelitian Penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar Pasal 106 (4) huruf a belum maksimal dilaksanakan karena tingkat kesadaran masyarakat dan aparatur penegak hukum belum tercapai dimana penegakan hukum terhadap penguna jalan. Faktor yang menyebabkan pengguna jalan melakukan pelanggaran lalu lintas disebabkan karena kurangnya kesadaran dan perilaku hukum pengguna jalan,kurangnya penegakan hukum dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Kurangnya pengetahuan tentang marka jalan, kondisi jalan  dan ikut-ikutian pengendara lain, Kebiasaan mencari jalan pintas, Hambatan adalah dibidang lalu lintas yaitu faktor internal, lemahnya etika moral dan profesionalisme aparat penegak hukum, Sikap arogansi dalam melaksanakan tugas, Banyak penyimpangan seperti pungli, bertindak kasar, Lemahnya koordinasi/kerjasama antara aparat penegak hukum dan Pelaksanaan penegakan hukum oleh PPNS, Departemen Perhubungan/LLAJR terhadap pelanggaran dan faktor eksternal Terbatasnya sarana dan prasarana seperti rambu-rambu, marka jalan, penerangan jalan dan tanda-tanda lalu lintas lain dirasakan masih sangat kurang, Aparat penegak hukum yang tidak mengimbangi hakikat ancaman, Alat belum bisa dioperasionalkan secara yuridis, Tidak berfungsinya jalan akibatnya penggunaan untuk kaki lima, parkir pada badan jalan, bangunan pada daerah manfaat jalan dan sebagainya, dan rendahnya disiplin dan budaya tertib para pemakai jalan


Disarankan Kepada penguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang dirugikan sesamaa pemakai jalan, Kepada Polisi lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun orang lain dan Kepada lembaga penegakan hukum antara lain kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik, kejaksaan yang berfungsi utama sebagai lembaga penuntut, kehakiman, yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan lembaga penasihat atau bantuan hukum untuk melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku

Kata kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran, Polisi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Hendra Saputra
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2016)
Tanggal disimpan : 18-06-2021 08:45
Terakhir diubah : 18-06-2021 15:23
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2016
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1337
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!