PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG TANPA QANUN GAMPONG DI KECAMATAN LANGSA TIMUR (Suatu Penelitian di Gampong Buket Meutuah)

M. PERMATA SAKTI (2018), PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG TANPA QANUN GAMPONG DI KECAMATAN LANGSA TIMUR (Suatu Penelitian di Gampong Buket Meutuah) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Kota Langsa diatur dalam
Peraturan Walikota Langsa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong, Dimana keabsahan
BUMG adalah dengan musyawarah di tingkat gampong yang menetapkan dalam
Qanun Gampong dalam pendirian BUMG, Namun, di Kecamatan Langsa Timur
terdapat 8 Gampong dan hanya 3 Gampong yang sudah mendirikan BUMG. Salah
satu BUMG Yang didirikan tanpa Qanun Gampong adalah BUMG Meutuah Karya di
Gampong Buket Meutuah sehingga pendiriannya tidak ada dasar hukum berikut juga
BUMG yang ada di 2 Gampong lain yaitu Gampong Alur Pinang Timur dan Alur
Merbau Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pendirian
Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), untuk mengetahui mekanisme pendirian
Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Kecamatan Langsa Timur dan untuk
mengetahui legalitas Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tanpa qanun gampong di
Kecamatan Langsa Timur.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian yuridis empiris dimana
penulis terjun langsung kelapangan untuk memperoleh data yang akurat dengan
metode wawancara dilapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pendirian BUMG harus
ditetapkan dalam Qanun Gampong. Adapun dasar hukumnya yaitu Pasal 87 ayat (1),
Pasal 88 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , Pasal
132 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dan dikuatkan
dengan Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, khusus di Kota Langsa diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong. Mekanisme pendirian
BUMG Meutuah Karya Gampong Buket Meutuah, antara lain dengan musyarawah
gampong yang dihadiri pemerintahan gampong untuk menghasilkan kesepakatan;
Pokok bahasan yang dibicarakan dalam musyawarah gampong meliputi pendirian
BUMG sesuai dengan kondisi ekonomi; modal usaha BUMG dan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga BUMG. Tetapi hasil musyawarah tidak dtetapkan dalam
qanun gampong sebagai dasar hukum pendirian BUMG dan BUMG tanpa ada Qanun
Gampong tidak sah karena tidak ada legalitasnya, karena dengan tidak adanya Qanun
Gampong maka mekanisme BUMG tidak memiliki dasar hukumnya Artinya BUMG
tersebut tidak memiliki legalitas. Setiap Gampong dapat mendirikan BUMG melalui
prakarsa atau atas inisiatif pemerintah Gampong atau masyarakat yang menjadi
landasan dalam pendirian BUMG adalah harus ditetapkan dalam Qanun Gampong
karena dengan tidak adanya Qanun Gampong maka BUMG tidak memiliki dasar
hukumnya artinya BUMG tersebut tidak memiliki legalitas.
Disarankan kepada pemerintah Kota Langsa untuk membuat pelatihan pelatihan kepada pemerintah gampong dalam pembuatan Qanun Gampong terhadap
pendirian BUMG. Sehingga BUMG yang dibentuk ditetapkan dalam Qanun Gampong
yang mempunyai legalitasnya. Disarankan kepada pemerintah Gampong untuk lebih
aktif berkoordinasi dengan pemerintah dalam pembentukan pendirian BUMG
mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kepada
BUMG yang sudah berdiri untuk segera menetapkan pendirian BUMGnya dalam
Qanun Gampong sehingga mempunyai keabsahan dalam menjalankan usahanya. 

Kata kunci : Pendirian, Badan Usaha Milik Gampong, Qanun Gampong

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : M. PERMATA SAKTI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 14-02-2019 15:36
Terakhir diubah : 14-02-2019 15:36
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=132
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!