PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGOPERASIAN BECAK BERMOTOR YANG TIDAK MEMPUNYAI IZIN DI KOTA LANGSA

Dicky Ardianto (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGOPERASIAN BECAK BERMOTOR YANG TIDAK MEMPUNYAI IZIN DI KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Becak Bermotor di Kota Langsa diatur di dalam Qanun Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2008 tentang Izin Pengoperasian Becak Bermotor dalam Kota Langsa.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum operasional dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang saat ini berlaku di Indonesia.Berdasarkan data yang di dapat  jumlah becak yang terdaftar di Wilayah Kota Langsa sebanyak 735 becak namun tidak ada satupun yang memiliki Izin. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap Izin pengoperasian becak motor dalam Kota Langsa, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap Izin pengoperasian becak motor yang tidak mempunyai izin di Kota Langsa dan untuk mengetahui kendala dan upaya dalam penegakan hukum terhadap pengoperasian becak motor yang tidak mempunyai izin di Kota Langsa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian dimana peneliti langsung mengambil data dilapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum terhadap Izin pengoperasian becak motor dalam Kota Langsa  diatur di dalam Qanun Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2008 tentang Izin operasional becak motor. namun Qanun ini tidak berjalan karena masih banyak pengendara becak bermotor di Kota Langsa yang tidak mengetahui adanya qanun ini. Penegakan hukum terhadap pengoperasian becak motor  yang tidak mempunyai izin di Kota Langsa belum maksimal, baru sebatas himbauan agar pemilik/pengemudi becak bermotor memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 13 tahun 2008. Kendala dan upaya dalam penegakan hukum terhadap  pengoperasian becak motor yang tidak mempunyai izin di Kota Langsa kendala kurang kesadaran pengemudi, Kurang Sumber Daya Manusia, Kurang Sarana dan Prasarana, Kurang sosialisasi dan Kurang Razia dan pemilik atau pengusaha pengendara becak tidak taat pajak sedangkan upaya yang harus dilakukan Pemerintah harus merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan memasukan becak bermotor sebagai kendaraan bermotor umum, dikarenakan becak bermotor umum adalah salah satu alat mata pencaharian masyarakat di Indonesia. Kepada Pemerintah Daerah sebelum ada rujukan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur becak bermotor umum tidak diperbolehkan membuat aturan yang menyalahi asas perundang-undangan. Disamping itu pemerintah kota langsa harus melakukan sosialisasi terkait keberadaan Qanun Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2008 serta Menghimbau kepada pemilik becak motor untuk taat membayar pajak. Disarankan kepada pemerintah lebih mensosialisasian pengaturan hukum tentang perizinan kendaraan becak bermotor serta membuat aturan khusus. Pemerintah/aparat hukum lebih tegas dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pengemudi atau pemilik becak bermotor yang tidak mempunyai izin seperti sanksi yang tertera dalam qanun.dan pemerintah dapat menyelesaikan kendala-kendala yang terjadiyang menyebabkan banyak pengoperasian becak bermotor tanpa izin seperti mempermudah proses perizinan bagi pemilik atau pengemudi becak bermotor dalam meperoleh izin pengoperasian becak bermotor.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Becak Bermotor, Kota Langsa

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Dicky Ardianto
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 08-06-2021 11:51
Terakhir diubah : 08-06-2021 14:45
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1310
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!