ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan No.226/Pid.sus/2017/PN-Lgs)

MUTIA PARAMITHA (2018), ANALISIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan No.226/Pid.sus/2017/PN-Lgs) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta dapat
menyebabkan ketergantungan. Pengguna Narkotika merupakan salah satu kejahatan luar
biasa (extra ordinary crime). Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun
2009, pelaku tindak pidana narkotika diancam dengan pidana tinggi dan berat, bahkan
dapat memungkinkannya terdakwa divonis pidana mati selain dari pidana penjara dan
pidana denda. Namun yang terjadi Hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa
narkotika dalam perkara No.226/Pid.sus/PN-Lgs, sehingga menimbulkan polemik di dalam
masyarakat terhadap putusan hakim.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap
penyalahgunaan narkotika, untuk mengetahui pertimbangan hakim memutuskan bebas
terhadap terdakwa tindak pidana narkotika dalam perkara No.226/Pid.Sus/2017/PN-Lgs,
untuk mengetahui analisis putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana narkotika dalam
putusan No.226/Pid.sus/2017/PN-Lgs.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian
hukum yang menggunakan data primer, terdiri dari bahan hukum sekunder yang memberi
penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti pendapat para sarjana, dokumendokumen,
memperoleh fakta dengan cara mewawancarai badan hukum dan masyarakat.


Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pengaturan hukum mengenai narkotika
dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, segala
jenis sanksi penjara dan sanksi denda tercantum di dalam Undang-undang tersebut. Dalam
mempertimbangkan putusan perkara No.226/Pid.sus/2017/PN-Lgs, berdasarkan hasil
analisis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa,
sehingga hakim terkesan mengesampingkan alat bukti surat hasil analisis Laboratorium
Forensik yang merupakan salah satu alat bukti di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang
menyatakan urine terdakwa positif mengandung metamfetamina (sabu). Namun hakim tetap
memberikan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana narkotika dalam perkara
No.226/Pid.sus/2017/PN-Lgs. Analisis hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa
tindak pidana narkotika dengan alasan terdakwa sebelumnya belum pernah terjerat kasus
narkotika. Disarankan kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara narkotika tidak
menggunakan alasan tersebut untuk membebaskan terdakwa tetapi alasan tersebut
digunakan hanya untuk meringankan hukuman terdakwa. Disarankan kepada Majelis Hakim
agar lebih relevan dan tepat dalam mempertimbangan suatu putusan. Dan kepada Majelis
Hakim agar mempertimbangkan dan tidak mengesampingkan sekecil apapun alat bukti
untuk menjatuhkan putusan terhadap pelaku narkotika.

Kata kunci : Analisis, Putusan Hakim, Tindak Pidana Narkotika

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUTIA PARAMITHA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 14-02-2019 15:17
Terakhir diubah : 14-02-2019 15:17
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=131
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!