PELAKSANAAN EKSEKUSI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG BERSERTIPIKAT GANDA (Studi Putusan Nomor 29/G/2016/PTUN-BNA)

AFFAN HIDAINI DUHA (2018), PELAKSANAAN EKSEKUSI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG BERSERTIPIKAT GANDA (Studi Putusan Nomor 29/G/2016/PTUN-BNA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah dasar hukum
atas penerbitan sertipikat hak milik atas tanah. Namun prakteknya masih banyak ditemui sengketa
sengketa mengenai sertipikat hak milik ini, salah satunya sertipikat ganda. Kurangnya ketelitian
dan adanya itikat buruk dari pihak yang terkait dalam melahirkan sebuah sertipikat hak milik
menjadikan banyak terjadinya sengketa pertanahan. Berdasarkan penelitian ditemukan 1 (satu)
kasus sertipikat ganda yaitu perkara nomor 29/G/2016/PTUN-BNA, yang dimana kedudukan
keberadaan 2 (dua) sertipikat tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kepemilikan tanah.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penyebab timbulnya sertipikat
ganda, pemenuhan hak atas tanah setelah keluarnya putusan pengadilan dan upaya ganti rugi
akibat terbitnya sertipikat ganda.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris. Penelitian ini terdiri dari studi
pustaka yaitu membaca buku-buku yang berhubungan dengan penelitian (library research) dan
studi lapangan yaitu melakukan wawancara dengan responden dan informan yang berhubungan
dengan penelitian (field research). sehingga diperoleh data yang falid dan dapat dipertanggung
jawabkan.
Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda terbagi atas 2 (dua) pertama
faktor internal yaitu kurangnya fasilitas maupun sarana prasarana dalam menerbitkan sertipikat,
tidak dilaksanakannya UUPA dan peraturan pelaksanaannya secara konsekuen, tidak
profesionalnya pejabat pertanahan dalam menerbitkan sertipikat, kedua faktor eksternal yaitu
masyarakat kurang mengetahui peraturan-peraturan pertanahan, persedian tanah yang tidak
seimbang dan adanya itikad buruk pemohon/pemilik tanah memberikan keterangan saat
dilakukannya pengukuran tanah. BPN merupakan satu-satunya instansi yang berwenang dalam
menerbitkan sertipikat tanah, apabila timbul permasalahan maka BPN yang berkewajiban
menyelesaikannya. Berdasarkan Putusan Nomor 29/G/2016/PTUN-BNA peneliti melihat bahwa
putusan belum dijalankan sejak pengadilan memutuskan pada tahun 2016, pihak BPN yang
bersifat pasif dalam menanggapi putusan tersebut menjadikan putusan pengadilan tidak akan
dijalankan apabila pemegang sertipikat tidak melakukan upaya apapun. Kewajiban pemenuhan
ganti rugi atas kerugian seseorang yang dikarnakan perbuatan melawan hukum dan kelalaian
sudah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1365 dan 1366, maka apabila terbukti timbulnya sertipikat
ganda dikarenakan perbuatan melawan hukum dan kelalaian BPN maka BPN berkewajiban
melakukan ganti kerugian atas sertipikat yang dikalahkan dalam persidangan. Kendala yang
muncul dalam pemenuhan ganti rugi ialah tidak adanya aturan yang jelas mengenai ganti rugi
terhadap timbulnya sertipikat ganda, adanya campur tangan aparatur gampong dan keterangan
tetangga berkemungkinan menghapus kewajiban BPN dalam memberikan ganti rugi terhadap
pemegang sertipikat yang digugurkan, ketidak tahuan pemegang seritipikat yang kalah bahwa
adanya peluang terpenuhinya ganti kerugian oleh BPN. Upaya yang dilakukan ialah menciptakan
produk hukum baru mengenai ganti kerugian yang disebabkan perbuatan melawan hukum/
kelalaian yang dilakukan pejabat pertanahan dan memberikan pelayanan informasi mengenai
ganti rugi kepada masyarakat mengenai prosedur pendaftaran tanah dan kesediaan BPN
mengganti kerugian kepada pemegang sertipikat ganda. yang diakibatkan kelalaian dan
ketidaktelitian BPN setelah dapat dibuktikan menurut aturan yang berlaku.


Adapun yang disarankan kepada BPN Kota Langsa agar mengurus penerbitan sertipikat dengan
profesional agar tidak timbulnya sertipikat ganda. Disarankan kepada BPN Kota Langsa agar
segera menjalankkan hasil putusan PTUN agar terpenuhinya hak pemegang sertipikat.
Disarankan kepada BPN Kota Langsa untuk memenuhi kewajiban ganti kerugian setelah dapat
dibuktikan karena kelalaiannya timbul sertipikat ganda.

Kata kunci : Sertipikat Ganda, Ganti Rugi, Kantor Pertanahan.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : AFFAN HIDAINI DUHA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 14-02-2019 15:01
Terakhir diubah : 14-02-2019 15:01
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=129
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!