EFEKTIFITAS HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU MAISIR DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM JINAYAT (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TAMIANG)

Leli Aridah (2021), EFEKTIFITAS HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU MAISIR DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM JINAYAT (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TAMIANG) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menetapkan adanya hukuman cambuk bagi pelanggar yang diatur di dalamnya. Penerapan hukuman cambuk belum memberi efek jera bagi masyarakat Aceh Tamiang. Ada peningkatan jumlah perkara jinayat khususnya kasus maisir yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Pada februari tahun 2019 jumlah terpidana hanya empat orang. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukuman cambuk terhadap pelaku maisir menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, efektifitas hukuman cambuk bagi pelaku maisir dalam upaya penegakan hukum jinayat, dan faktor efektifitas hukuman cambuk bagi pelaku maisir dalam upaya penegakan hukum jinayat. Metode penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan (field research) melalui serangkaian wawancara dengan responden dan informan sebagai data utama, dan juga penelitian kepustakaan (library research) sebagai data pendukung. Pengaturan hukuman cambuk terhadap pelaku maisir menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tidak hanya memberi efek jera pada pelaku tetapi juga berfokus pada aspek pencegahan dikarenakan hukuman cambuk yang dilaksanakan di tempat terbuka dijadikan contoh hukuman bagi masyarakat sebagai ganjaran melakukan perbuatan yang dilarang oleh qanun jinayat. Efektivitas hukuman cambuk bagi pelaku maisir dalam upaya penegakan hukum jinayat belum dapat dikatakan berjalan efektif dikarenakan pelaku maisir belum juga berkurang secara signifikan,  pada tahun 2019 berjumlah 20 perkara kasus jinayat dan menjadi perkara paling banyak dibandingkan dengan perkara khalwat dan khamar yang masing-masing hanya berjumlah 5 perkara. Hal itu dikarenakan hukuman cambuk bagi pelaku atau masyarakat terhadap sanksi yang diberikan oleh pemerintah bagi pelanggar qanun tidak cukup memberi efek jera bagi para pelaku. Faktor yang mempengaruhi efektifitas hukuman cambuk bagi pelaku maisir dalam upaya penegakan hukum jinayat yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Diantara faktor-faktor tersebut faktor masyarakat dan budaya hukum tidak memberi pengaruh yang signifikan pada masyarakat yang bertujuan untuk menunjukkan pada masyarakat agar menjauhi perbuatan maisir atau perjudian. Disarankan kepada masyarakat agar menjauhi perbuatan yang dilarang dalam qanun jinayat, kepada para penegak hukum agar mengoptimalkan kinerjanya agar hukuman cambuk menjadi lebih efektif untuk mengurangi terjadinya tindak pidana maisir, kepada pemerintah untuk menegaskan aturan pelaksanaan hukuman cambuk agar lebih efektif untuk mengurangi tindak pidana maisir.

Kata kunci : Efektifitas, Hukuman Cambuk, Maisir

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Leli Aridah
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 22-04-2021 13:31
Terakhir diubah : 22-04-2021 16:08
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1224
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!