PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MERUSAK UANG UNTUK SESERAHAN PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DI KOTA LANGSA

Rachmad hidayat (2021), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MERUSAK UANG UNTUK SESERAHAN PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DI KOTA LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Menurut ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa: “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara”.Sedangkan sanksi diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Di Kota Langsa ada pengrajin yang ditemukan masih melayani tempahan mahar sesuai dengan permintaan konsumen dengan menggunakan uang asli yang dilakukan dengan cara yang dilarang oleh undang-undang yaitu melipat dan mensteples uang untuk membentuk mahar yang yang inginkan oleh konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana merusak uang untuk seserahan perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang di Kota Langsa, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana merusak uang untuk seserahan perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang di Kota Langsa.
Untuk mengetahui hambatan dan upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana merusak Uang Untuk Seserahan Perkawinan di Kota Langsa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dimana peneliti dalam mencari data baik data primer maupun skunder langsung kelapangan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum terhadap tindak pidana merusak uang diatur di dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang dimaksud dari pasal tersebut adalah bahwa setiap orang dilarang keras untuk merusak memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah bentuk rupiah dari bentuk aslinya. Penegakan hukum terhadap perusak uang untuk seserahan perkawinantidak berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Hambatannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana merusak uang yang merendahkan mata uang sebagai simbol negara, Masalah edukasi dan pemahaman masyarakat, Tidak adanya sosialisasi dari pemerintah sedangkan Upaya dilakukannya sosialisasi oleh pemerintah, Memberikan edukasi kepada masyarakat, uang yang beredar bisa dijaga dan baik kualitasnya, Membiasakan kepada masyarakat untuk seserahan perkawinan tidak melipat uang ganti dengan uang mainan, kembalikan uang sebagai alat pembayaran bukan untuk suatu seni dan Menyebarkan poster atau brosur
Disarankan Kepada pemerintah untuk melakukan sosialiasi mengenai katagori yang dimaksud dengan merusak uang. Kepada Pengrajin seserahan membiasakan menghias uang dengan cara jangan merusak uang dan Kepada penegak hukum untuk melakukan penyidikan terhadap masyarakat yang melakukan pengrusakan uang.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Merusak Uang

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rachmad hidayat
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 15-04-2021 11:05
Terakhir diubah : 15-04-2021 12:39
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1197
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!