PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA YANG MENAIKAN HARGA GAS LPG 3KG

Cut Mutia (2021), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA YANG MENAIKAN HARGA GAS LPG 3KG . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 11 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa. Namun harga jual gas LPG 3 kg (tiga kilogram) di pangkalan gas LPG 3kg di Kota Langsa berbeda-beda di setiap kecamatan, bahkan ada yang menjual dengan harga yang tidak wajar. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang distribusi dan penetapan harga gas LPG 3Kg, perlindungan hukum terhadap konsumen bagi pelaku usaha yang menaikkan harga gas LPG 3Kg, dan hambatan dan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen bagi pelaku usaha yang menaikkan harga gas LPG 3Kg. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian lapangan melalui wawancara untuk menjadi data utama dan penelitian kepustakaan untuk menjadi data pelengkap. Pengaturan Hukum tentang distribusi dan penetapan harga gas LPG 3Kg yaitu dimulai dari informasi daerah mana saja yang mengkonsumsi gas elpiji serta jumlahnya agar pertamina dapat mengetahui kebutuhan pasokan gas elpiji pada setiap agen di wilayah tersebut sehingga proses pendistribusian gas akan lebih cepat, akurat, agen dapat bekerja secara baik, efektif, dan efisien. Proses pendistribusiannya diawali dari agen yang kemudian agen akan mendistribusikan gas elpiji kepada pangkalan/sub agen sampai kepada konsumen ataupun pengecer. Perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha yang menaikkan harga gas LPG 3Kg tidak berjalan optimal dikarenakan pangkalan gas LPG yang menyalurkan elpiji subsidi memiliki penetapan harga yang berbeda antara pangkalan satu dengan yang lainnya. Hal itu menjadi ketidakpastian perlindungan hukum bagi konsumen untuk mendapatkan gas LPG subsidi dengan harga yang wajar. Hambatan perlindungan hukum terhadap
konsumen dari pelaku usaha yang menaikkan harga gas LPG 3Kg yaitu rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat, faktor kebutuhan pokok masyarakat, jumlah tabung gas elpiji yang disalurkan tidak sesuai dengan data, dan hanya terdapat 2 agen penyalur di Kota Langsa. Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha yang menaikkan harga gas LPG 3Kg yaitu meningkatkan sosialisasi perlindungan konsumen, menertibkan pangkalan gas yang nakal, memperbaharui data penyalur gas, dan mengusulkan penambahan pangkalan di setiap kecamatan.
Disarankan kepada pelaku usaha atau pemilik pangkalan gas elpiji agar mematuhi penetapan harga yang berlaku, kepada masyarakat yang menjadi konsumen gas elpiji agar melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila ada pangkalan gas elpiji yang menjual dengan harga yang tidak wajar, kepada Pemerintah Kota Langsa agar menertibkan pangkalan gas yang menjual gas elpiji dengan harga yang tidak wajar.

Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Gas LPG 3Kg

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Cut Mutia
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 26-03-2021 16:37
Terakhir diubah : 07-04-2021 12:40
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1144
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!