TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN OLEH OKNUM KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN (Studi Putusan Nomor196/pid.B/2017/PN-Idi)

ZAID AL ADAWI (2018), TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN OLEH OKNUM KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN (Studi Putusan Nomor196/pid.B/2017/PN-Idi) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur oleh undang-undang. PeraturanKepalaKepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian
Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pasal 29 butir (b) Dalam melaksanakan penyelidikan,
Penyelidik dilarang melakukan intimidsi, ancaman, siksaan fisik, psikis
ataupun seksual untuk mendapatkan informasi keterangan atau
pengakuan. Di Polres Aceh Timur penyelidikan dilakukan tidak sesuai
prosedur hingga mengakibatkan hilang nyawanya tersangka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturanmengenai prosedur penyelidikan dalam hukum positif, untuk mengetahui
pelaksanaan penyelidikan oleh penyelidik Polres Aceh Timur, dan untuk
mengetahui akibat hukum terhadap penyelidik Polres Aceh Timur yang
melakukan penyelidikan tidak sesuai prosedur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakanmetode penelitian empiris, sebuah metode penelitian yang
berupaya untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti
bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang
diambildarifakta-fakta yang ada di dalamsuatumasyarakat,badan hukum
ataubadanpemerintah. Hasil penelitian dalam melakukan penyelidikan kepolisian dilarang
melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, phicices ataupun seksual
untuk mendapatkan informasi, Namun pelaksanaan penyelidikan di Polres
Aceh Timur menimbulkan penganiayaan berat hingga mengakibatkan
kematian serta upaya menghilangakan mayat, akibat hukum yang
ditimbulkan pelaku dijatuhkan hukuman penjara 8 tahun namun putusan
pengadilan tersebut belum incraht masih dalam proses upaya hukum,
tidak ada sanksi indisipliner dikarnakan bulum adanya putusan tetap dari
pengadilan.  Disarankan kepada setiap anggota kepolisian untuk menjaga nama
baik instansi kepolisian dengan cara menjalankan tugas, fungsi, dan
wewenang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku

Kata kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan Berat, Penyelidikan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : ZAID AL ADAWI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 13-02-2019 12:15
Terakhir diubah : 13-02-2019 12:15
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=112
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!