PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK PROMOSI PEMBERIAN HADIAH (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

Rinaldy Prasetya (2021), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK PROMOSI PEMBERIAN HADIAH (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Dalam Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan. Kasus yang terjadi di Kota Langsa terdapat Promosi terhadap barang dimana apabila pembeli, membeli barang akan diberi hadiah lain. Namun kenyataannya berbeda barang yang dikatakan berhadiah/dipromosikan tidak diberikan kepada konsumen. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah. untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah dan untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dapat dilakukan terhadap produk promosi pemberian hadiah kepada konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian dimana peneliti langsung mengambil data dilapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah terdapat dalam Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Berdasarkan ketentuan, jika Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan wajib untuk memenuhi janjinya tersebut sesuai dengan yang dijanjikannya. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah agar pelaku usaha yang melanggar janjinya untuk memberikan promosi hadiah diberi pembinaan, teguran secara lisan maupun tertulis serta pencabutan izin usaha kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam usahanya kepada konsumen atau pembeli yang tertipu. Hambatan dan upaya yang dapat dilakukan terhadap produk promosi pemberian hadiah kepada konsumen. Hambatannya konsumen yang tertipu tidak melapor ke disperindag, Adanya kelalaian  penjaga toko, kecurangan dari pihak kasir atau penjaga toko, dan upaya yang harus dilakukan harus ada keberanian dari konsumen untuk melaporkan adanya penipuan promosi hadiah oleh pelaku usaha, Disperindag melakukan sosialisasi dan survey kelapangan untuk memantau kegiatan pelaku usaha, Kepala Toko memberhentikan penjaga toko atau kasir yang melakukan aksi curang terhadap promosi hadiah yang tidak diberikan kepada konsumen. Disarankan kepada pemerintah harus tegas menjalankan peraturan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah harus lebih giat melaksanakan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha, baik melalui sosialisasi aktif secara langsung kepada konsumen dan pelaku usaha maupun melalui media cetak dan media elektronik. Pemerintah melalui Humas Kota Langsa agar lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang menyelenggarakan promosi mengingat banyaknya promosi berhadiah yang disalahgunakan. Penegak hukum agar menindak Pelaku usaha menyalahgunakan promosi berhadiah untuk menarik konsumen sehingga hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha dapat terpenuhi. dan Konsumen, sebaiknya berhati-hati dalam melakukan transaksi terhadap promosi berhadiah dan tidak hanya mementingkan kepuasan semata.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Promosi Pemberian Hadiah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rinaldy Prasetya
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 17-03-2021 11:49
Terakhir diubah : 19-03-2021 10:49
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1107
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!