PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN KECAMATAN LANGSA KOTA

Muhammad hidayat (2021), PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN KECAMATAN LANGSA KOTA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di atur Pasal 12 Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2018 tentang  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berbunyi Pemerintah Daerah menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan untuk perencanaan program kepada perusahaan mitra TJSL melalui forum pelaksana TJSL, Forum pelaksana TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TJSL dari mitra TJSL kepada pemerintah daerah dan Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan TJSL setiap tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota. Kasus yang terjadi di Kecamatan Langsa Kota tanggung jawab sosial dilaksanaan tidak sesuai dengan qanun karena Pemerintah Kota Langsa melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) telah menawarkan program atau kegiatan kepada perusahaan, namun kenyataan perusahaan menyalurkan bantuan kepada masyarakat tanpa koordinasi dengan BAPPEDA sehingga banyak yang tidak sesuai dengan program atau kegiatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan Kecamatan Langsa Kota, untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan Kecamatan Langsa Kota dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan Kecamatan Langsa Kota. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian dimana peneliti langsung mengambil data dilapangan dengan mewawancarai Kepala Bappeda Kota Langsa, Pengusaha dan Forum pelaksana TJSL Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan Kecamatan Langsa Kota diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang meliputi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan TerbatasUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dalam Wilayah Kota Langsa. Pelaksanaan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan Kecamatan Langsa Kota belum maksimal terlaksana, walaupun perusahaan tersebut sudah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, namun sifatnya belum terkoordinir melalui Forum TJSL Kota Langsa.Hambatan dan upaya dalam tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan Kecamatan Langsa Kota, dimana hambatannya Para Pengusaha di Kota Langsa masih banyak yang belum bergabung dalam forum TJSL, Sumber daya manusia dalam forum TJSL belum maksimal dan Banyak perusahaan yang tidak memahami program-program TJSL sedangkan upayanya adalah Pemerintah Kota Langsa melalui Bappeda mengajak para pengusaha diKota Langsa untuk bergabung dalam forum pelaksana TJSL, Forum pelaksana TJSL harus melakukan peningkatan kapasitas SDM sehingga memahami tupoksi dari forum tersebut dan mengajak masyarakat khususnyan pengusaha agar  erperan aktif dalam melaksanakan program-program yang telah diatur dan direncananakan oleh forum tersebut Disarankan kepada Agar pemerintah merevisi dan menambah ketentuan dalam UU PT dan PP yang mengatur tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan  (CSR) mengenai sanksinya. Mengingat dalam kedua aturan tersebut tidak diatur mengenai sanksi atas tidak dilaksanakannya CSR tersebut. Agar pemerintah melakukan sosialisasi terhadap Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan agar Pemerintah Kota Langsa lebih mengefektifkan Forum TJSL dengan melakukan pertemuan-pertemuan dengan para pelaku usaha dan merencanakan program-program yang terkait dengan Pembangunan di Kota Langsa.

Kata kunci : Pelaksanaan, TJSL, Perusahaan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Muhammad hidayat
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 16-03-2021 18:48
Terakhir diubah : 19-03-2021 10:49
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1106
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!