PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN AKIBAT PEMBERITAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH LSM DAN MEDIA ONLINE (Studi Penelitian di Kota Langsa)

SEKAR MUSFIRA (2018), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN AKIBAT PEMBERITAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH LSM DAN MEDIA ONLINE (Studi Penelitian di Kota Langsa). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

LSM merupakan lembaga yang menulis berita harus berdasarkan fakta yang
sebenarnya bukan berdasarkan asumsi penerbit berita. Dalam pemberitaan LSM
menulis berita dugaan korupsi terhadap Kepala Dinas Syariat Islam Dan Kepala
Dinas Kebersihan Kota Langsa melaui media online. Apabila LSM menulis suatu
berita yang bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya maka dapat dilaporkan
kepada penegak hukum dan LSM harus mempertanggungjawabkan apa yang telah
diperbuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penulisan
berita dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, Perlindungan Hukum Terhadap
Korban dan Keluarga Akibat Pemberitaan Telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi dan
Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Lsm Yang Menulis Berita Dugaan Telah Terjadi
Tindak Pidana Korupsi di Media.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian
hukum yang menggunakan data primer, melalui penelitian lapangan yang
memperoleh fakta dengan cara mewawancarai masyarakat, badan hukum ataupun
badan pemerintahan
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum tentang penulisan
berita diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers yaitu dalam menerbitkan berita harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya,
perlindungan hukum terhadap korban merupakan tindakan yang diatur dalam
Undang-Undang LPSK, upaya untuk melindungi harkat dan martabat untuk
mewujudkan ketertiban dan ketentraman serta pertanggungjawaban LSM yang
menulis berita apabila berita tersebut tidak terbukti kebenarannya maka harus
bersedia diproses secara hukum.
Disarankan kepada para penegak hukum agar lebih tegas dalam
menjalankan atau melaksanakan aturan hukum bagi orang maupun kelompok
organisasi, yang telah melakukan pencemaran nama baik dengan menulis sebuah
berita yang belum benar sesuai faktanya melalui media sosial. Kepada korban untuk
meminta perlindungan kepada LPSK untuk menindaklanjuti dan melaporkan
wartawan atau organisasi yang telah berani membuat berita bohong melalui media
cetak atau pun media online, Kepada LSM atau media, agar tidak sembarangan
menulis dan menerbitkan berita yang belum tentu kebenarannya.

Kata kunci : Perlindungan, Media Online, Tindak Pidana Korupsi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SEKAR MUSFIRA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 12-02-2019 17:08
Terakhir diubah : 12-02-2019 17:08
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=107
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!