KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENERAPAN SOCIAL DISTANCING UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

Raka Pratama (2021), KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENERAPAN SOCIAL DISTANCING UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pandemi Covid 19 membuat masyarakat wajib mematuhi Protokol kesehatan sesuai Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Wali Kota Langsa No 31 Tahun 2020. Akan tetapi yang terjadi saat ini adalah pelaksanaan Penerapan Social Distancing masih banyak masyarakat yang tidak mematuhinya, seperti tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker. Adapun tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap Penerapan Social Distancing Covid-19 di Kota Langsa, untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat terhadap penerapan social distancing Covid 19 di Kota Langsa, dan  untuk mengetahui hambatan dan upaya penerapan Social Distancing di Kota Langsa. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu juga dilakukan penelitian melalui study pustaka. Pendekatan yuridis membahas permasalahan menggunakan bahan-bahan hukum. Pendekatan yuridis digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Pengaturan Hukum terdapat dalam Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020  Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan Social Distancing Covid-19 dalam Peraturan Wali kota Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Langsa. Kurangnya Kesadaran hukum masyarakat terhadap penerapan Social Distancing yang dianjurkan oleh Pemerintah. Dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak disiplin terhadap aturan-aturan yang telah di keluarkan oleh Pemerintah. Caranya dengan membangun keberanian sosial untuk menegur dan memberikan efek jera kepada orang-orang yang melanggar Protokol Kesehatan. Banyak juga masyarakat yang menganggap Covid-19 itu tidak ada diKota Langsa, Masyarakat juga meminta jawaban yang jelas dan pasti mengenai Covid-19 dengan bukti-bukti yang jelas. Hambatannya adalah kurangnya kedisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, aturan hukumnya juga tidak maksimal dilaksanakan, serta kurangnya tindakan yang di berikan sebagai bentuk efek jera bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Upayanya adalah Pemerintah melakukan sosialisasi tentang Protokol Kesehatan, menerapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan menimbulkan efek jera bagi pelanggar, Menyediakan sarana tempat cuci tangan dan pembatasan jarak-jarak setiap orang yang berada di berbagai tempat/fasilitas umum yang sering di kunjungi banyak orang, diterapkan secara sungguh-sungguh aturan memberikan sanksi kepada pelanggar Protokol Kesehatan. Disarankan kepada Satgas agar mengajak segenap aparat, petugas, relawan, dan berbagai elemen masyarakat lain mempertahankan semangat memerangi Covid-19, dan Pemerintah Daerah untuk aktif dalam mensosialisasikan pentingnya Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 Dan tidak segan memberi sanksi sebagai bentuk efek jera terhadap pihak yang tidak dapat mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kata kunci : Kesadaran Hukum, Social Distancing, Covid-19

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Raka Pratama
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 09-03-2021 09:00
Terakhir diubah : 17-03-2021 10:38
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1054
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!