PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASAL USUL ANAK ANGKAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERINDUNGAN ANAK (Studi Penelitian di Kampung Baro Kota Langsa)

CUT VICHA YOLANDA PUTRI (2019), PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASAL USUL ANAK ANGKAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERINDUNGAN ANAK (Studi Penelitian di Kampung Baro Kota Langsa). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 40 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak: Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya
mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Namun di Desa kampung
Baro, pasangan Amsarudin dan Dinni Mailani mengangkat seorang anak, mulai
dari dalam kandungan ibunya. Tetapi hingga berusia 12 (dua belas) tahun belum
pernah diberitahukan asal usulnya dan orang tua kandungnya, bahkan ibu
angkatnya tidak memperbolehkan ibu kandung dari anak tersebut untuk
berbicara melalui telepon dengan anaknya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum
adat terhadap pengangkatan anak, perlindungan hukum terhadap hak anak atas
asal usul orang tuanya, akibat hukum bagi orang tua angkat yang tidak
memberitahukan asal usul dari anak angkat.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini terdiri dari
studi lapangan (field research) sebagai sumber data utama dan studi pustaka
(Library research) sebagai data pelengkap.
Pengaturan hukum terhadap pengangkatan anak yaitu hanya dapat
dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan
adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua
kandungnya, dan juga. wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dan tidak
menghilangkan identitas awal anak. Perlindungan hukum terhadap hak anak
angkat untuk mengetahui asal usulnya tidak berjalan optimal dikarenakan
pengangkatan anak dilakukan secara adat tanpa dokumen hukum telah
terjadinya pengangkatan secara legal yang memiliki akibat hukum dari
kedudukan anak menyangkut hak dan kewajiban yang meliputi hubungan darah
(nasab), pemberian nafkah, hak waris dan perwalian terutama dalam
pengangkatan anak tersebut akan berdampak jauh ke depan sampai beberapa
generasi keturunan yang menyangkut aspek hukum kewarisan, tanggung jawab
hukum dan lain-lain. Akibat hukum bagi orang tua angkat yang belum
melaksanakan kewajiban memberitahukan asal usulnya dan orang tua
kandungnya dari anak angkat adalah hak asuh dapat dibatalkan atau
pencabutan kekuasaan pada orang tua angkat dan kedudukan anak angkat
dibatalkan melalui Mahkamah Syar’iyah.
Disarankan kepada orang tua angkat untuk memberikan hak-hak anak
dan mengurus dokumen resmi, kepada orang tua kandung anak angkat untuk
menghormati perjanjian pengangkatan anak yang disepakati bersama, kepada
para tokoh adat untuk mewajibkan pengurusan dokumen resmi dalam bagi setiap
masyarakat yang ingin melakukan pengangkatan anak.

Kata kunci : Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Anak Angkat, Undang-Undang Perlindungan Anak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : CUT VICHA YOLANDA PUTRI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 18-02-2020 12:15
Terakhir diubah : 18-02-2020 12:15
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=337
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!