PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ATASAN YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTANYA (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Aceh Timur)

RISKA WINDA SARI (2019), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ATASAN YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTANYA (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Aceh Timur) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Riska Winda Sari1                                                                                                                      M.Nurdin, S.H.,M.H.2                                                                                                                    Zuleha, S.H.,M.H.3


Penganiayaan merupakan pebuatan dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, Pasal 352 KUHPidana penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya, namun yang terjadi di Aceh Timur tidak penegakan hukum terhadap atasan yang melakukan penganiaayaan terhadap anggotanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan perbuatan kekerasan, Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap atasan yang melakukan penganiayaan terhadap anggotanya dan hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap atasan yang melakukan penganiayaan terhadap anggotanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Hasil penelitian tindak pidana penganiayaan telah di atur dalam Pasal 352 KUHPidana “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya”,tidak ada penegakan hukum terhadap pimpinan yang melakukan penganiayaan terhadap anggotanya, pelaku tidak di proses secara hukum baik di Propam Maupun di Reskrim Polres aceh Timur Disarankan kepada setiap anggota kepolisian untuk menjaga nama baik instansi kepolisian dengan cara menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Disarankan kepada Propam Polres Aceh Timur untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kata kunci : Kata Kunci: Penganiayaan, Penegak Hukum, Anggota

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : RISKA WINDA SARI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 18-02-2020 12:13
Terakhir diubah : 18-02-2020 12:13
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=336
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!