PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK MAKANAN RINGAN YANG TIDAK MEMASANG LABEL (StudiPenelitian Di Kota Langsa)

FITRA HARIANSYAH (2019), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK MAKANAN RINGAN YANG TIDAK MEMASANG LABEL (StudiPenelitian Di Kota Langsa). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 8 angka (1) huruf i Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentangperlindungan konsumen yaitu; Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ataumemperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelakuusaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harusdipasang/dibuat. Kenyataannya Masih banyak Produk Makanan Ringan yang tidakmemiliki label cukup banyak ditemui beredar di grosir maupun warung-warung yang adadi desa-desa di wilayah Kota Langsa.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadapkonsumen atas produk makanan ringan yang tidak memasang label. Untuk mengetahuifaktor penyebab tidak terlindunginya konsumen terhadap produk makanan ringan yangtidak memasang label. Untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan olehkonsumen terhadap produk makanan ringan yang tidak memasang label.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empirisyaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden daninforman, selain itu juga penelitian melalui studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum terhadap konsumen atasproduk makanan ringan yang tidak memasang label di Kota Langsa belum maksimal
karena masih banyak konsumen tidak mengetahui hak-hak konsumen sehinggakonsumen dirugikan dengan ketidaktahuannya. Faktor penyebab tidak terlindunginyakonsumen terhadap produk makanan ringan yang tidak memasang label disebabkan olehbeberapa faktor yaitu; kurangnya pengawasan dari pemerintah, kurangnya danaoperasional, kurangnya sumberdaya manusia di Dinas Koperasi, Perindustrian danPerdagangan (DISKOPERINDAG) Kota Langsa, kurangnya kesadaran dari konsumen,
pelaku usaha dan penjual barang belum mengerti tentang kewajiban memasang label
pada makanan ringan, tidak adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di
Kota Langsa, pasal dalam Undang-undang perlindungan konsumen yang bertentangan.Hambatan pelaku usaha terhadap barang yang tidak memasang label yaitu masihminimnya informasi yang diperoleh dari Dinas terkait dikarenakan sosialisasi yangdiadakan masih belum menyentuh pelaku usaha sampai tingkat desa, selain itu pelakuusaha masih belum mengetahui tahap-tahap proses untuk mendapatkan izin edarproduknya serta pelaku usaha beranggapan proses pendaftaran label rumit, sedangkanupaya yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yaitu mencari informasi mengenai
pendaftaran label yang akurat di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) kotaLangsa dan selalu memasang label pada produknya.
Disarankan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan(DISKOPERINDAG) Kota Langsa untuk melakukan pengawasan lebih maksimal dantidak hanya mengandalkan laporan dari masyarakat saja sehingga terpenuhinya
perlindungan konsumen dan kepada seluruh masyarakat sebagai konsumen harus
rasional dalam membeli produk.


 

Kata kunci : Kata kunci : Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Makanan ringan tidak berlabel

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : FITRA HARIANSYAH
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 18-02-2020 11:59
Terakhir diubah : 18-02-2020 11:59
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=333
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!