EKSISTENSI BADAN KEHORMATAN SEBAGAI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA

Burhansyah (2013), EKSISTENSI BADAN KEHORMATAN SEBAGAI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Eksistensi Badan Kehormatan Sebagai Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Burhansyah 08.01.00357. Badan Kehormatan, dan Alat Kelengkapan
Salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Badan Kehormatan yang memiliki tugas yang cukup berat dengan kewenangan yang dimiliki.


Selain itu dengan komposisi anggota yang berasal dari internal DPRD sendiri tentu saja hal ini berarti objek pekerjaan Badan Kehormatan adalah dirinya sendiri, sehingga tidak tertutup kemungkinan menghasilkan dua hal yakni Badan Kehormatan menelanjangi diri sendiri atau sebaliknya, melindungi anggota yang bersalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pembentukan, eksistensi, dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa. Penelitian ini dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dengan sifat yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan dititikberatkan pada data sekunder dan juga didukung dengan data primer untuk menjawab permasalahan pokok yang dikaji dalam penelitian ini.


Pembentukan Badan Kehormatan adalah merupakan efek dari gagasan reformasi etik, rezim etik dan kode etik dan kode perilaku yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap anggota DPRD. Dasar Hukum pembentukan Badan Kehormatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, harus mempunyai alat kelengkapan salah satunya adalah badan kehormatan. Penetapan susunan anggota Badan Kehormatan DPRK Kota Langsa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penetapan Komposisi Anggota Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa masa bakti 2009 —2014 Badan Kehormatan hendaknya melibatkan pihak-pihak lain di luar anggota Badan Kehormatan DPRK sendiri sehingga mekanisme pengawasan yang berbasis etika dapat terwujud lebih independen dan objektif. Sehingga Badan kehormatan mampu berperan tidak hanya sekadar menjadi lembaga penjaga moral dan integritas anggota DPR dan DPRD melainkan juga menjadi mekanisme internaf untuk menegakkan kode etik.

Kata kunci : DPR, DPRD, kota Langsa

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Burhansyah
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2013)
Tanggal disimpan : 17-02-2021 10:08
Terakhir diubah : 17-02-2021 22:08
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2013
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=969
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!