DISHARMONISASI PENGATURAN PEMBERIAN CUTI MELAHIRKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI ACEH (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

ARIEF ASY'ARI NURWAN (2020), DISHARMONISASI PENGATURAN PEMBERIAN CUTI MELAHIRKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI ACEH (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Peraturan Pemeritah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur tentang lamanya hak cuti yaitu selama 3 (tiga) bulan. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 325. Namun Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif bahwa Pasal 28 lamanya hak cuti yaitu selama 6 (enam) bulan, perbedaan pengaturan hak cuti bagi ibu yang melahirkan di aceh sehingga menyebabkan setiap pegawai Aceh yang mengambil cuti melahirkan dalam menentukan besaran hari/bulan cuti, apakah 3 bulan sesuai Peraturan Pemerintah atau 6 bulan sesuai Pergub sehingga menimbulkan perbedaan mengatur tentang hak cuti melahirkan yang di tetapkan di Aceh.


Tulisan ini bertujuan untuk Untuk mengetahui kedudukan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 dalam penetapan cuti melahirkan di Aceh. Untuk mengetahui dampak hukum pemberlakuan cuti melahirkan di Aceh. Untuk mengetahui solusi peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 dalam penetapan cuti melahirkan di Aceh.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat Yuridis Normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan data bahan perpustakaan sebagai refrensi bahan untuk mensajikan suatu karya ilmiah.


Keberlakuan peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 dalam pengaturan pemberian cuti melahirkan di aceh menimbulkan disharmonisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sehingga peraturan gubernur aceh tidak efektif untuk dijadikan sebagai landasan hukum bagi pegawai negeri sipil. Dampak hukum pemberlakuan cuti melahirkan di Aceh mengakibatkan produktifitas pelayanan pemerintah dinilai tidak bagus sehingga fungsi dari pemerintah mencederai pelayanan bagi masyarakat sekitar dalam hal pengurusan terkait dengan pemerintahan. Solusi Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 dalam penetapan cuti melahirkan di Aceh harus mengacu kepada asas hukum yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dimana dalam hal ini mengenai cuti melahirkan sendiri pemerintah pusat telah mengaturnya sendiri.


Kepada pemerintah aceh khususnya dalam hal pembentukan peraturan gubernur perlu dilihat lagi asas-asas hukum mengenai peraturan perundang-undangan dan perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan disharmonisasi antara kedua peraturan yang mengatur. Disarankan kepada pihak bagian hukum Pemerintah Aceh agar lebih berhati-hati dalam merancang sebuah peraturan dan perlu adanya kajian akademisi hukum untuk merancang sebuah peraturan yang baik supaya tidak menimbulkan disharmonisasi. Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk lebih cermat dalam mengontrol peraturan yang dibuat oleh pejabat publik sehingga dalam hal peraturannya dapat diuji kembali dan tidak menimbulkan polemik antara peraturan satu dengan peraturan yang lainnya

Kata kunci : Disharmonisasi, Cuti Melahirkan, Peraturan Perundang-Undangan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : ARIEF ASY'ARI NURWAN
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 12-11-2020 15:08
Terakhir diubah : 26-02-2021 09:57
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=721
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!