PELAKSANAAN KEPERSETAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI APARATUR GAMPONG DI KECAMATAN LANGSA LAMA

Chairul Rizky (2020), PELAKSANAAN KEPERSETAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI APARATUR GAMPONG DI KECAMATAN LANGSA LAMA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja. Namun kenyataannya program yang baik ini tidak seluruhnya aparatur gampong menjadi peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,Padahal untuk pembayaran preminya hanya sebesar Rp. 17.100  (tujuh belas ribu seratus rupiah) / bulan dapat dianggarkan dalam Anggaran Dana Gampong (ADG)  yang  jelas sudah diatur dalam Peraturan Walikota. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Gampong, untuk mengetahui pelaksanaan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Gampong  di Kecamatan Langsa Lama dan untuk mengetahui hambatan dan upaya pelaksanaan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Gampong di Kecamatan Langsa Lama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dimana peneliti dalam mencari data baik data primer maupun skunder langsung kelapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi  Aparatur Gampong di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan, Permendagri Nomor 140/8840/57 tanggal 27 November 2017 perihal Pelaksanaan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Intruksi Gubernur Aceh Nomor 06/INSTR/2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Walikota Langsa melalui Surat Edarannya Nomor 800/2932/2016 memberikan kebijakan perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Kontrak/Honor dan Aparatur Pemerintah Gampong di Kota Langsa. Pelaksanaan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Gampong di Kecamatan Langsa Lama, tidak semua aparatur gampong diikutsertakan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan hanya tenaga kerja yang aktif dan mempunyai resiko kerja yang tinggi. Hambatan pelaksanaan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Gampong di Kecamatan Langsa Lama karena Kurangnya pemahaman geuchik terhadap manfaat dari jaminan sosial untuk seluruh aparatur gampong, Dana iuran pembayaran premi kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan tidak bisa dibayarkan secara rutin tiap bulan kepada BPJS, Telah habisnya masa geuchik yang menjabat, Dana kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat ditarik oleh aparatur pemerintah gampong apabila mereka tidak mengalami kecelakaan kerja atau kematian sampai periode jabatan berakhir. sedangkan upayanya adalah mengikutsertakan aparatur pemerintah gampong dalam kepesertaan jaminan sosial  ketenagakerjaan dan Pihak BPJS melakukan sosialisasi kepada aparatur gampong di kantor geuchik, Pihak Geuchik  melakukan koordinasi dengan pihak BPJS bisa membayar premi untuk kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan aparatur gampong secara tidak rutin tiap bulan karena pencairan ADG yang tidak rutin tiap bulan, Pihak BPJS harus melakukan suatu upaya koordinasi kembali dengan semua geuchik, menghimbau agar geuchik menganggarkannya semua dana untuk kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh aparatur gampong walaupun tidak memiliki resiko kerja yang tinggi,  Antisipasi untuk peserta jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap terjadinya kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga aparatur gampong dapat bekerja secara aman dan tenang karena sudah dilindungi oleh BPJS. Disarankan Kepada geuchik sebaiknya semua aparatur gamponng dijadikan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa melihat keaktifan dan resiko dalam bekerja, karena anggaran untuk pembayaran premi sudah tersedia di dalam dana anggaran desa. Kepada aparatur gampong untuk menuntut yang menjadi haknya untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja dengan ikut serta menjadi peserta BPJS dan Kepada BPJS harus melakukan sosialisasi tentang pentingnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur gampong.





Kata kunci : Jaminan, Ketenagakerjaan, Aparatur Gampong

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Chairul Rizky
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 20-10-2020 16:27
Terakhir diubah : 25-02-2021 16:29
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=689
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!