Pencarian
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN PARKIR LIAR DI DESA KUALA LANGSA
M. RIDWAN AZ BADAL (2020),
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN PARKIR LIAR DI DESA KUALA LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.
ABSTRAK
ABSTRAK
M. Ridwan AZ. Badal 1
M. Nurdin, S.H., M.M., M.H.2
Meta Suriyani, S.H., M.H.3
Tarif resmi parkir di Kota Langsa di atur dengan dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 55 Tahun 2013, tentang perubahan restribusi pelayanan parkir serta sosialisasi Qanun Nomor 8 Tahun 2013 tentang parkir. Petugas parkir yang tidak di lengkapi dengan atribut dan karcis sesuai dengan peraturan yang berlaku maka petugas parkir tersebut adalah petugas parkir liar.Kasus yang terjadi di Desa Kuala Langsa tempat rekreasi hutan Manggrove dan laut kuala Langsa Dimana petugas telah melakukan pungutan liar dan banyak tukang parkir yang memungut jasa parkir di atas tarif yang telah ditetapkan.
Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang Parkir di Kota Langsa.Untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap Pungutan Parkir Liar di Desa Kuala Langsa. Untuk mengetahui hambatan dan Upaya dalam Penegakan Hukum terhadap Pungutan Parkir Liar di Desa Kuala Langsa
Metode yang digunakan daam penelitian Yuridis empiris. Penelitian hukum empiris yaitu melakukan penelitian lapangan dengan mengadakan serangkaian wawancara dengan responden dan informan untuk memperoleh data-data dilapangan, Serta di dukung dengan penelitiah Normatif degan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum.
Hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum parkir di kota langsa diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Qanun
Kota Langsa Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Qanun Kota Langsa Nomor 8
Tahun 2013 tentang Perpakiran dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Penegakan Hukum terhadap Pungutan Parkir Liar di Gampong Kuala dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Langsa dengan memberikan teguran secara langsung, Pemberian surat panggilan kepada juru parkir, Diberi pembinaan, mencabut surat ijin juru parkir yang ketahuan melakukan pungutan liar di Kota Langsa. Hambatan dan upaya dalam Penegakan Hukum terhadap Pungutan Parkir Liar di Desa Kuala Langsa belum adanya data resmi petugas parkir di gampong kuala Langsa, Kurang dalam mengadakan pemantauan dan pengawasan, Jarak yang jauh dari pusat kota, kurangnya sarana dan prasarana untuk memantau lokasi sedangkan upaya yang harus dilakukan Mendata ulang nama-nama juru parkir yang ada di Gampong Kuala Langsa, Memberikan atribut kelengkapan petugas kepada juru parkir, Menambah porsonil dan petugas dalam menjalankan tugasnya dan Melakukan pengawasan secara berkala kepada juru parkir yang ada di gampong kuala langsa, masyarakat harus mendukung pemerintah dengan cara melaporkan adanya pengutipan liar kepada Satgas Pungli serta Menambah sarana dan prasarana agar mudah menjalankan tugasnya.
Disarankan agar penegak hukum menjalankan aturan hukum yang sudah ditetapkan lebih sering melakukan razia terhadap petugas parkir liar serta tidak merisaukan para pengunjung wisata di gampong kuala Langsa, Dinas Perhubungan agar memberikan sanksi yang tegas kepada petugas parkir liar agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dan pemerintah kita dan Pemerintahkota memberikan pembinaan dan fasilitas kepada petugas parkir liar yang punya potensi bisa menjadi juru parkir yang dapat membantu pemerintah Kota memasukkan PAD Kota Langsa ke kas Daerah.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pungutan, Parkir Liar
Kata kunci : Penegakan Hukum, Pungutan, Parkir LiarFile ::(login required)
Tipe Items | : Skripsi |
Penulis/Penyusun | : M. RIDWAN AZ BADAL |
Fakultas | : Fakultas Hukum |
Program.Studi | : Ilmu Hukum (2020) |
Tanggal disimpan | : 15-10-2020 12:23 |
Terakhir diubah | : 26-02-2021 09:54 |
Penerbit | : Langsa, Universitas Samudra, 2020 |
URI | : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=687 |
Root | : https://www.unsam.ac.id |