PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN PARKIR LIAR DI DESA KUALA LANGSA

M. RIDWAN AZ BADAL (2020), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PUNGUTAN PARKIR LIAR DI DESA KUALA LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

ABSTRAK


M. Ridwan AZ. Badal 1


M. Nurdin, S.H., M.M.,  M.H.2


Meta Suriyani, S.H., M.H.3


 


Tarif resmi parkir di Kota Langsa di atur dengan dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor  55  Tahun  2013,  tentang  perubahan  restribusi pelayanan  parkir  serta  sosialisasi Qanun Nomor 8 Tahun 2013 tentang parkir. Petugas parkir yang tidak di lengkapi dengan atribut  dan karcis sesuai dengan peraturan  yang  berlaku maka  petugas  parkir  tersebut adalah petugas parkir liar.Kasus yang terjadi di Desa Kuala Langsa tempat rekreasi hutan Manggrove dan laut kuala Langsa Dimana petugas  telah melakukan pungutan liar  dan banyak tukang parkir yang memungut jasa parkir di atas tarif yang telah ditetapkan.


Tujuan penelitian  dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang Parkir di Kota Langsa.Untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap Pungutan Parkir Liar di Desa Kuala Langsa. Untuk mengetahui hambatan dan Upaya dalam Penegakan Hukum terhadap Pungutan Parkir Liar di Desa Kuala Langsa


Metode yang digunakan daam penelitian Yuridis empiris. Penelitian hukum empiris yaitu  melakukan penelitian lapangan dengan mengadakan serangkaian wawancara dengan responden dan informan untuk memperoleh data-data dilapangan, Serta di dukung dengan penelitiah Normatif degan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum.


Hasil  penelitian  bahwa  Pengaturan  hukum  parkir  di  kota  langsa  diatur  dalam


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Qanun


Kota Langsa Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Qanun Kota Langsa Nomor 8


Tahun  2013  tentang  Perpakiran  dan  Keputusan  Direktur  Jenderal  Perhubungan  Darat Nomor : 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Penegakan Hukum terhadap Pungutan Parkir Liar di Gampong Kuala dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Langsa dengan memberikan teguran secara langsung, Pemberian surat panggilan  kepada  juru  parkir,  Diberi  pembinaan,  mencabut  surat  ijin  juru  parkir  yang ketahuan melakukan pungutan liar di Kota Langsa. Hambatan dan upaya dalam Penegakan Hukum terhadap Pungutan Parkir Liar di Desa Kuala Langsa  belum adanya data resmi petugas parkir di gampong kuala Langsa, Kurang dalam mengadakan pemantauan dan pengawasan, Jarak  yang jauh  dari pusat  kota,  kurangnya  sarana  dan prasarana  untuk memantau lokasi sedangkan upaya yang harus dilakukan  Mendata ulang nama-nama juru parkir  yang ada di   Gampong  Kuala  Langsa,  Memberikan atribut  kelengkapan  petugas kepada juru parkir, Menambah porsonil dan petugas dalam menjalankan tugasnya dan Melakukan pengawasan secara berkala kepada juru parkir yang ada di gampong kuala langsa, masyarakat harus mendukung pemerintah dengan cara melaporkan adanya pengutipan liar kepada Satgas Pungli serta Menambah sarana dan prasarana agar mudah menjalankan tugasnya.


Disarankan   agar   penegak   hukum   menjalankan   aturan   hukum   yang   sudah ditetapkan lebih sering melakukan razia terhadap petugas parkir liar serta tidak merisaukan para pengunjung wisata di gampong kuala Langsa, Dinas Perhubungan agar memberikan sanksi yang tegas kepada petugas parkir liar agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dan pemerintah kita dan   Pemerintahkota memberikan pembinaan dan fasilitas kepada petugas parkir liar yang punya potensi bisa menjadi juru parkir yang dapat membantu pemerintah Kota memasukkan PAD Kota Langsa ke kas Daerah.


Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pungutan, Parkir Liar

Kata kunci : Penegakan Hukum, Pungutan, Parkir Liar

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : M. RIDWAN AZ BADAL
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 15-10-2020 12:23
Terakhir diubah : 26-02-2021 09:54
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=687
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!