PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMILIK BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (STUDI PENELITIAN DI PAYA BUJOK SEULEUMAK KOTA LANGSA)

MOHD IRRISKY QORIAGUM (2020), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMILIK BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (STUDI PENELITIAN DI PAYA BUJOK SEULEUMAK KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 40 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.  Namun fakta yang terjadi di lapangan yaitu di Gampong Paya Bujok Seuleumak terdapat 3 rumah yang tidak memiliki IMB di lorong Teladan yaitu rumah milik Junaidi, rumah M. Ali, dan rumah Rahmat Hidayat, serta 3 rumah yang tidak memiliki IMB di dusun pendidikan gang rambutan yaitu rumah milik Sarinah, rumah Ridwan, dan rumah Wulan.


Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Untuk mengetahui tindakan Pemerintah Kota Langsa terhadap bangunan yang sudah didirikan tetapi tidak memiliki izin mendirikan bangunan.


Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini terdiri dari studi lapangan dan studi pustaka sebagai sumber data.


Pengaturan hukum terhadap kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan yaitu Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan terhadap bangunan gedung rumah tinggal tidak bertingkat dengan total luas lantai maksimal 36 m² (tigapuluh enam meter persegi) dan total luas tanah maksimal 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi) dan terdapat sanksi administratif dan juga sanksi pidana di dalamnya. Penegakan hukum terhadap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan belum berjalan optimal dikarenakan di Gampong Paya Bujok Seuleumak masih terdapat 3 rumah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan di lorong Teladan serta 3 rumah di dusun pendidikan gang rambutan dan sejauh ini belum ada tindakan apapun dari Pemerintah Kota Langsa untuk menertibkan kewajiban Izin Mendirikan Bangunan tersebut. Tindakan Pemerintah Kota Langsa terhadap bangunan yang sudah didirikan tetapi tidak memiliki izin mendirikan bangunan yaitu mengeluarkan pemberitahuan kepada masyarakat secara umum mengenai kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan, mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah terbitnya Izin Mendirikan Bangunan, memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, menerapkan sanksi pidana bagi pemilik bangunan yang tidak mau mengurus Izin Mendirikan Bangunan, dan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk langkah penertiban bangunan Izin Mendirikan Bangunan.


Disarankan kepada Pemerintah Kota Langsa untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan berbagai media informasi. Kepada lembaga terkait dengan penerapan Izin Mendirikan Bangunan untuk lebih tegas dalam menerapkan aturan. Kepada masyarakat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Pemilik, Izin Mendirikan Bangunan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MOHD IRRISKY QORIAGUM
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 07-10-2020 11:34
Terakhir diubah : 25-02-2021 11:30
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=641
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!