PERLINDUNGAN KONMEN TERHADAP JAJANAN ANAK SEKOLAH DASAR (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

Monikha Zuhma (2020), PERLINDUNGAN KONMEN TERHADAP JAJANAN ANAK SEKOLAH DASAR (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

 


Pasal 7 Ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban bagi pelaku usaha yaitu menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.  Namun pada kenyataannya di Kota Langsa masih banyak pedagang di area sekolah SD Negeri 1 Langsa, SD Negeri 5 Langsa, SD Negeri 2 Meraundeh, dan SD Negeri 11 Langsa yang menjual jajanan untuk anak, seperti bakso goreng, es warna-warni, cilok, siomay, sosis goreng, dan lain-lain tanpa menyertai lebel, tidak ada komposisi dan nutrisi dalam kemasan yang menjamin mutu barang.


              Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan konsumen terhadap jajanan anak sekolah dasar. Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap jajanan anak sekolah dasar. Untuk mengetahui faktor penyebab perlindungan konsumen terhadap jajanan anak Sekolah Dasar tidak berjalan.


              Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan (field research) sebagai sumber data utama dan penelitian kepustakaan (library research) sebagai sumber data pelengkap.


            Pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap jajanan anak di sekolah dasar diatur pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang memberi perlindungan khusus bagi siswa Sekolah Dasar yang belum mampu membedakan jenis makanan sehat dengan yang tidak sehat, perlindungan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, pihak sekolah, pelaku usaha, orang tua dan juga masyarakat. Pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap jajanan anak Sekolah Dasar belum berjalan dengan baik karena masih banyak penjual jajanan yang tidak sehat di area sekolah dan pihak yang bertanggung jawab belum menjalankan perannya dengan baik sehingga masih banyak penjual makanan jajanan di sekolah yang tidak memenuhi standar kesehatan. Faktor penyebab perlindungan konsumen terhadap jajanan anak Sekolah Dasar tidak berjalan yaitu faktor rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perlindungan konsumen, faktor kemampuan sekolah, faktor kurangnya sosialisasi, dan faktor lingkungan sekolah.


            Disarankan kepada penjual untuk meningkatkan kebersihan tempat dan juga jajanan jualannya, kepada masyarakat khususnya orang tua siswa Sekolah Dasar agar mengajarkan anaknya untuk memilih makanan yang tepat untuk dikonsumsi di sekolah, kepada pihak sekolah untuk lebih tegas menetapkan standar mutu bagi para penjual jajanan di area sekolah.

Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Jajanan Anak, Sekolah Dasar

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Monikha Zuhma
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 07-10-2020 11:33
Terakhir diubah : 25-02-2021 11:30
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=640
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!