PERANAN KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR DALAM MENGUNGKAP KASUS PENYALURAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU

DESIANA (2018), PERANAN KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR DALAM MENGUNGKAP KASUS PENYALURAN DANA TUNJANGAN PROFESI GURU . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Desiana 1, Dr. Yusi Amdani, S.H.,M.H. 2 Andi Rachmad, S.H.,M.H. 3


Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Namun dalam mengungkap kasus penyaluran dana tunjangan profesi guru di Kabupaten Aceh Timur peranan kejaksaan lambat dan belum optimal dikarenakan membutuhkan waktu yang lama sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan nomor: Print213/N.1.21/Fd.1/02/2018 tanggal 5 Februari 2018 untuk bisa sampai ke Pengadilan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peranan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mengungkap kasus penyaluran dana tunjangan profesi guru, faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pada penyaluran dana tunjangan profesi guru, dan hambatan dan upaya Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mengungkap kasus penyaluran dana tunjangan profesi guru.


Metode yang digunakan adalah yaitu penelitian normatif empiris, yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dan juga studi kepustakaan mengenai implementasi ketentuan hukum normatif terhadap peristiwa hukum tertentu yang terjadi. Peranan jaksa dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana tunjangan profesi guru yaitu bertindak sebagai penyidik mulai dari menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dan juga berperan sebagai penuntut umum yang mendakwa perbuatan para pelaku tindak pidana korupsi ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pada penyaluran dana tunjangan profesi guru di Kabupaten Aceh Timur yaitu proses penyaluran dana tunjangan profesi guru yang membutuhkan waktu lama, faktor adanya prilaku menyimpang dari pelaku, faktor adanya situasi yang memotivasi pelaku, dan faktor lemahnya sistem pengelolaan keuangan. Hambatan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mengungkap kasus penyaluran dana tunjangan profesi guru, yaitu jaksa harus bertindak sebagai penyidik sekaligus penuntut umum, sulitnya memperoleh alat bukti, dan perlunya koordinasi dengan instansi terkait. Upaya Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mengungkap kasus penyaluran dana tunjangan profesi guru, yaitu melakukan penanganan secara optimal, melakukan peningkatan kerja sama antar lembaga penegak hukum, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.


Disarankan kepada jaksa agar mengoptimalkan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada instansi pemerintahan, kepada Dinas Pendidikan agar menjauhi praktik korupsi yang tidak hanya merugikan Negara tetapi juga merugikan masyarakat, kepada pemerintah agar dapat membuat instrumen atau sistem pengelolaan keuangan yang dapat mencegah praktek korupsi pada instansi-instansi pemerintah.

Kata kunci : Peranan, Kejaksaan, Penyaluran Dana

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : DESIANA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 28-01-2019 10:24
Terakhir diubah : 28-01-2019 10:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=64
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!