PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH PT AL-MAQBUUL DI KOTA BINJAI SUMATERA UTARA

Novita Mayrani (2020), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH PT AL-MAQBUUL DI KOTA BINJAI SUMATERA UTARA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

ABSTRAK


Novita Mayrani [1]


Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H.,M.H.[2]


Bustami, S.H.,M. A.[3]


 


              Korban merupakan seseorang yang menderita kerugian baik secara materil maupun moril. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Namun 55 calon jemaah yang menjadi korban travel haji dan umroh PT. Al-Maqbuul yang beralamat di Jalan veteran, Nomor 2B kota Binjai, karena tidak jadi diberangkatkan setelah 10 hari menginap di Hotel Wing Kualanamu, dan mengalami kerugian puluhan juta rupiah tidak mendapatkan perlindungan hukum akibat pemilik PT. Al-Maqbuul melarikan diri dan ditetapkan dalam DPO.


              Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyelenggaraan travel wisata, haji dan umrah, perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan PT. Al-Maqbuul, upaya perlindungan korban penipuan oleh PT. Al-Maqbuul.


              Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji dan menganalisis tentang perilaku hukum individu atau masyarakat dan sumber data yang digunakan berasal dari data primer.


              Pengaturan Penyelenggaraan Travel Wisata diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996. Sedangkan Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Pemerintah maupun pihak swasta bertanggungawab atas pemenuhan perlindungan para jamaah. Perlindungan hukum tersebut belumlah terlaksana dengan baik dikarenakan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan PT. Al-Maqbuul belum mendapatkan ganti kerugian baik materil maupun moril serta pelaku/tersangka belum ditangkap. Hambatan dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT. Al-Maqbuul yaitu kurang optimalnya kinerja aparat penegak hukum, kurangnya keterbukaan oleh pihak keluarga serta kurangnya pemahaman korban terhadap perlindungan hukum. Upaya yang dilakukan dalam memberi perlindungan terhadap korban yaitu mengoptimalkan kinerja aparat penegak hukum untuk menangkap tersangka agar dapat dilanjutkan keproses peradilan untuk dimintai pertanggungjawaban, memaksimalkan penerapan perlindungan hukum serta menunjukkan langkah hukum bagi korban untuk mendapatkan haknya.


              Disarankan kepada Pemerintah lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam melindungi Jamaah Umrah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kepada Pemerintah maupun penegak hukum agar perlindungan hukum terhadap korban lebih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam perlindungan terhadap korban yang menderita kerugian supaya dapat dikembalikan baik materil maupun moril.


[1]Peneliti
[2] Pembimbing Utama
[3] Pembimbing Kedua

Kata kunci : Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Penipuan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Novita Mayrani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 01-10-2020 10:20
Terakhir diubah : 25-02-2021 11:27
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=630
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!