KESADARAN HUKUM PENUMPANG SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM DI LANGSA KOTA

Nurmala Hayati (2020), KESADARAN HUKUM PENUMPANG SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM DI LANGSA KOTA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

ABSTRAK


Nurmala Hayati[1]


M.Nurdin, S.H.,M.M.,M.H[2]


Meta Suriyani, S.H.,M.H[3]


Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia”. Namun di Langsa Kota kesadaran hukum penumpang sepeda motor masih rendah. Terbukti penumpang sepeda motor melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara. Berdasarkan data pelanggaran dari Satlantas Langsa Tahun 2017 berjumlah 679 pelanggaran, Tahun 2018 berjumlah 661 pelanggaran, Tahun 2019 berjumlah 1240 pelanggaran.


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggunaan kendaraan bermotor. Kesadaran hukum masyarakat Langsa Kota khususnya penumpang  terhadap penggunaan helm saat berkendara, serta upaya aparat penegak hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum penumpang sepeda motor di Langsa Kota ketika berkendara.


Metode Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris dengan penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan mewawancarai langsung pihak yang terlibat dalam pembahasan dan penelitian yuridis normatif melalui kepustakaan (library research), mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang ada kaitannya dengan penulisan.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Langsa kota masyarakat belum mematuhi aturan lalu lintas karena pengemudi dan penumpang Sepeda Motor tidak memakai helm sesuai dengan aturan lalu lintas. Masyarakat Langsa Kota penumpang sepeda motor dalam mengendarai sepeda motor kesadaran hukumnya masih kurang patuh dalam berkendara. Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas, penumpang tidak menggunakan helm, Tahun 2017 berjumlah 679, Tahun 2018 berjumlah 661, dan Tahun 2019 berjumlah 1240. Upaya penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Langsa Kota masih kurang karena sanksi yang belum tegas, namun upaya yang telah dilakukan yaitu melakukan usaha preventif dan represif yaitu sosialisasi, himbauan melalui spanduk, pemberian nasehat/teguran pada saat razia dan tilang dengan mengikuti hukum acara peradilan cepat dan singkat di lapangan.


Disarankan kepada pihak kepolisian khususnya Kasatlantas Langsa dalam penegakan hukum terhadap penumpang yang tidak menggunakan helm adalah agar memberi sanksi tegas  berdasarkan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepada masyarakat agar mematuhi aturan penggunaan helm pada penumpang untuk keselamatan berkendara sepeda motor demi keamanan dan kenyamanan berkendara. Kepada penegak hukum agar menjatuhi saksi pidana secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku supaya ada efek jera.

Kata kunci : Kata Kunci : Kesadaran hukum, Lalu lintas, Penumpang Sepeda Motor

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nurmala Hayati
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 01-10-2020 10:13
Terakhir diubah : 25-02-2021 11:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=629
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!