PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PENGURANGAN TIMBANGAN DI PASAR (STUDI PENELITIAN DI PASAR PANGKALAN BRANDAN)

Muhammad Rizky (2016), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PENGURANGAN TIMBANGAN DI PASAR (STUDI PENELITIAN DI PASAR PANGKALAN BRANDAN). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

ABSTRAK


Muhammad Rizky
Rini Fitriani, S.H., M.H
Enny Mirfa, S.H., M.H


Manusia dalam posisi tunggal maupun berkelompok dalam keadaan apapun pasti akan menjadi konsumen pada suatu produk atau jasa tertentu. Dalam aktivitas jual beli, konsumen juga tidak hanya terletak pada persoalan lemahnya kesadaran atau kurangnya pengetahuan terhadap hal yang menyangkut tentang pasar dan hak yang diterima konsumen tersebut.  Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang  Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu; Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut. Kenyataannya masih banyak ditemukan kasus pengurangan timbangan di Pasar Pangkalan Brandan. Hal tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen merasa dirugikan.


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap konsumen atas pengurangan timbangan di Pasar. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dari pengurangan timbangan di Pasar. Untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan terhadap pengurangan timbangan di Pasar.


Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empirisyaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan, selain itu juga penelitian melalui studi pustaka.


Pengaturan Hukum  terhadap konsumen terdapat di Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001. Namun, yang khusus diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dari pengurangan timbangan di Pasar Pangkalan Brandan belum terlindungi dan belum efektif dalam penanganannya, hal tersebut dikarenakan kurang tegasnya pengawasan dari pemerintah dan para pelaku usaha yang tidak mematuhi dan tidak semuanya melaksanakan tera ulang timbangan. Hambatan dalam melindungi konsumen dari pengurangan timbangan di pasar yaitu lemahnya pengetahuan masyarakat tentang tera ulang timbangan, konsumen yang  tidak cerdas dan teliti dalam melihat berat suatu barang di pasar, konsumen yang kurang peduli dan menganggap sepele kasus pengurangan timbangan tersebut dan kurang tegasnya dinas Metrologi dalam menindaklanjuti pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang timbangan. Upaya yang dilakukan agar konsumen mendapatkan perlindungan yaitu konsumen menambah pengetahuan dan wawasan tentang tera ulang timbangan, memberi tahu konsumen agar lebih cerdas dan teliti dalam melihat berat barang yang dibeli, pihak dinas melakukan tindakan lebih tegas dalam menindaklanjuti pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang timbangan, serta memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi dan melanggar aturan untuk tera ulang


Disarankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Stabat untuk melakukan pengawasan lebih tegas dan maksimal dalam menindaklanjuti para pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang sehingga terpenuhinya perlindungan konsumen. Masyarakat sebagai konsumen harus waspada dan teliti terhadap berat dan jumlah yang dibelinya sehingga konsumen tidak akan tertipu oleh pelaku usaha yang curang. Masyarakat sebagai konsumen harus lebih peduli dan melaporkan kasus pengurangan timbangan sehingga kasus ini tidak menjadi hal sepele di lingkungan pasar.


 


 

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Pengurangan Timbangan Di Pasar

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Muhammad Rizky
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2016)
Tanggal disimpan : 30-09-2020 16:28
Terakhir diubah : 25-02-2021 11:29
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2016
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=622
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!