PEREDARAN PRODUK USAHA MAKANAN TERASI YANG TIDAK BERLABELKAN HALAL (STUDI KASUS DI GAMPONG LHOK BANIE, LANGSA BARAT)

Alja Ancika Sari (2020), PEREDARAN PRODUK USAHA MAKANAN TERASI YANG TIDAK BERLABELKAN HALAL (STUDI KASUS DI GAMPONG LHOK BANIE, LANGSA BARAT) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

ABSTRAK


Alja Ancika Sari[1]


Dr.Fuadi,S.H.,M.H.[2]


Zainuddin,S.H.,M.H.[3]


 


Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa makanan dan minuman yang cukup jumlah dan mutunya, manusia tidak akan produktif dalam melakukan aktifitasnya. Label Halal merupakan suatu keharusan sebagai bentuk jaminan mutu dalam suatu produk. Jaminan Halal tentunya harus mengantongi sertipikasi halal, Jaminan Produk Halal itu sendiri di atur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Produk Jaminan Halal. yaitu Produk olahan Makanan Terasi yang berkembang di Kota Langsa diproduksi dalam jumlah yang besar dan tidak mencantum kan label halal pada produk yang akan diperjualbelikan dipasaran.


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap jenis makanan terasi yang wajib mencantumkan label halal, faktor penghambat pelaku usaha  terasi tidak mendaftarkan sertipikasi halal dan kendala dan upaya agar pelaku usaha terasi mendapatkan sertifikasi halal.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian Yuridis empiris dengan penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan mewawancarai langsung pihak yang terlibat dalam pembahasan dan penelitian kepustakaan (library research), mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum yang ada kaitannya dengan penulisan.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap makanan terasi terdapat pada Undang-Undang Indonesia Nomor 33 Tahun 2014, ketentuan lain yang mengatur label kehalalan Peraturan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999, Quran Surah Al-Baqarah 168, Faktor pelaku usaha terasi tidak mendaftarkan sertipikasi halal karena mahalnya biaya pendaftran, kurangnya sosialisasi antara Geuchik dan pelaku usaha, kurangnya pemahaman tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan tidak melaporkan usaha nya pada instansi terkait, Upaya yang dapat dilakukan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang adanya aturan mengenai label halal pada produk yang akan diperjualbelikan serta peran Majelis Permusyawaratan Ulama agar memberitahukan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta memberitahukan tata cara mendapatkan label halal agar memudahkan pelaku usaha mendaftrakan usaha nya dan mendapatkan sertipikasi halal.


Saran hendaknya Majelis Permusyawaratan Ulama meningkatkan sosialiasi kepada pelaku usaha tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal agar pelaku usaha lebih mudah dalam mendaftarkan sertipikasi halal, serta adanya koordinasi antara perangkat daerah lebih memperhatikan peredaran produk makanan khususnya terasi yang tidak berlabelkan halal.


 

Kata kunci : Produk Makanan Terasi, Sertipikasi Halal, Penerbitan Label Halal

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Alja Ancika Sari
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 30-09-2020 13:08
Terakhir diubah : 25-02-2021 11:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=614
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!