PENDAFTARAN PRODUK USAHA TERASI YANG BELUM TERDAFTARKAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN LANGSA BARAT)

JANNATUL HUSNA (2020), PENDAFTARAN PRODUK USAHA TERASI YANG BELUM TERDAFTARKAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN LANGSA BARAT). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 4 peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang wajib didaftarkan. Namun di Kota Langsa khususnya Gampong Lhok Banie Kecamatan Langsa Barat terdapat beberapa produk terasi olahan rumahan yang beredar di pasaran tetapi tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan.


Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pendaftaran pangan olahan, faktor belum didaftarkan produk makanan atau olahan rumah tangga dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan mengetahui hambatan dan upaya pendaftaran produk olahan rumah tangga dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.


Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris. Penelitian ini terdiri dari studi pustaka (library research) yaitu membaca buku-buku yang berhubungan dengan penelitian dan studi lapangan yaitu melakukan wawancara dengan responden dan  (field research) informan yang berhubungan dengan penelitian. Sehingga diperoleh data yang falid dan dapat dipertanggungjawabkan.


Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan menjelaskan bahwa pelaku usaha industri rumah tangga wajib mendaftarkan usahanya dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Faktor-faktor belum terdaftar produk terasi ke BPOM adalah ekonomi yang umumnya para pelaku usaha memiliki perekonomian rendah, penyuluhan tidak dilakukan secara rutin membuat pelaku usaha tidak mendaftarkan usahanya ke Dinas Kesehatan dan BPOM, kesadaran pelaku usaha akan pentingnya memiliki izin, dan proses pendaftaran yang dianggap rumit oleh pelaku usaha membuat pelaku usaha enggan mendaftarkan usahanya. Hambatan  terhadap pendaftaran produk olahan rumah tangga terasi dari BPOM dikarenakan kurangnya bantuan untuk membantu perekonomian pelaku usaha, tidak adanya penyuluhan dari dinas terkait, rumitnya proses pendaftaran produk. Upaya yang harus dilakukan yaitu memberi bantuan khusus untuk pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya, pihak terkait melakukan penyuluhan rutin ke gampong dan memudahkan proses pendaftaran produk industri rumah tangga.


Adapun yang disarankan kepada pemerintah agar lebih peka tentang keberadaan Home Industry di desa agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat atau pelaku usaha industri rumah tangga, Hendaknya BPOM lebih meningkatkan kegiatan penyuluhan terhadap pelaku agar memiliki pemahaman dan kesadaran hukum, Disarankan dilakukannya kerjasama antara instansi terkait, perangkat daerah dan lebih berkoordinasi dalam memperhatikan peredaran produk olahan rumah tangga yang tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Kata kunci : Pendaftaran, Dinas Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : JANNATUL HUSNA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 29-09-2020 13:15
Terakhir diubah : 25-02-2021 11:26
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=606
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!