PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PASAL 5 QANUN KOTA LANGSA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG JAM MALAM BAGI ANAK USIA SEKOLAH (STUDI PENELITIAN TERHADAP PELAJAR SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN LANGSA KOTA)

Widya purwahyuningtias (2020), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PASAL 5 QANUN KOTA LANGSA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG JAM MALAM BAGI ANAK USIA SEKOLAH (STUDI PENELITIAN TERHADAP PELAJAR SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN LANGSA KOTA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

ABSTRAK


Widya Purwahyuningtias [1]


Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H.[2]


Andi Rachmad, S.H., M.H.[3]


 


Pasal 5 Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia sekolah menyebutkan bahwa Jam malam bagi anak usia sekolah dilaksanakan dari pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, Selama jam malam kepada orang tua/wali agar tidak memberikan izin kepada anak untuk keluar rumah, berada di tempat umum dan di tempat hiburan seperti arena nonton TV bersama, kafe, meja billyard, tempat permainan game online dan sejenisnya, Anak dibenarkan keluar rumah apabila untuk hal-hal yang bersifat penting antara lain belajar kelompok, les, dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi anak usia sekolah serta mendapat izin dari orang tua dan/atau didampingi orang tua dan/atau wali. Namun kenyataan pelaksanaanya belum efektif hal ini dilihat masih banyak pelanggaran terhadap qanun tersebut. Satpol PP dalam penegakan qanun baru sebatas memberi pembinaan dan pemanggilan kepada tua/wali kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga.


  Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dimana peneliti mencari data ke lapangan untuk membuktikan kebenaran.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah diatur dalam Pasal 5 Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam bagi anak usia sekolah. Jam malam bagi anak usia sekolah dilaksanakan dari pukul 22.30 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.Dilapangan penegakan qanun tidak berjalan karena masih banyak anak usia sekolah yang melanggar Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016. Satpol PP dan WH sebagai penegak qanun harus rutin dan kontiniu melakukan razia. Namun belum dilakukan secara maksimal oleh pihak Satpol PP dan WH. Penegakan hukum terhadap pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah yang dilakukan oleh Satpol PP belum efektif. Satpol PP ketika menangkap anak hanya di data, dilakukan pembinaan, diberikan nasehat kemudian menghubungi orang tua anak agar tidak melakukan pelanggaran lagi. Hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah. hambatannya adalah kurangnya sosialisasi dari pemerintah ke sekolah baik menggunakan media elektronik, pemasangan iklan dan pemasangan spanduk, tidak adanya alokasi dana, tidak tersedianya  ruang khusus pembinaan bagi anak yang melanggar qanun, Kesadaran orang tua yang kurang dan melakukan pembiaran anaknya untuk keluar malam, tidak adanya sanksi yang membuat efek jera Sedangkan upaya, sering melakukan sosialisasi dari pihak pemerintah ke sekolah baik itu mengunakan media elektronik radio, pemasangan iklan dan pemasangan spanduk, mengalokasi anggaraan khusus untuk kegiatan razia terhadap pelanggaran qanun  dan menyediakan ruang khusus pembinaan terhadap anak yang melanggar qanun dan merevisi kembali qanun agar ada sanksi yang membuat efek jera  bagi anak usia sekolah yang melanggar qanun


Disarankan agar Pemerintah Kota Langsa membuat pengaturan terhadap pembinaan ditindaklanjuti dengan peraturan walikota sehingga jenis pembinaan yang dilakukan pelanggar menjadi lebih jelas.Satpol PP dan WH melakukan pencatatan terhadap anak yang melanggar di dalam buku/dokumen, melakukan razia secara rutin dan berkelanjutan serta aparatur penegak hukum dalam hal ini Satpol PP melakukan tugasnya sesuai dengan Qanun dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila mendapat anak yang masih melanggar untuk diberi pembinaan dan pemanggilan kepada orangtua/walinya dan penegakan hukum bekerjasama dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan orang tua untuk melarang anaknya tidak keluar pada malam hari  dan Pihak penegak hukum bekerjasama dengan orangtua dengan menambah jam produkti anak seperti dengan melakukan kegiatan les, pengajian, kursus dan sebagainya.


 

Kata kunci : Kata Kunci Penegakan Hukum, Jam Malam, Anak Usia Sekolah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Widya purwahyuningtias
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 29-09-2020 12:10
Terakhir diubah : 25-02-2021 16:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=604
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!