EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (STUDI PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KUALASIMPANG)

Suci Aldista (2020), EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (STUDI PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KUALASIMPANG) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan wajib dilakukan penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 pasal 4 ayat 1. Di Pengadilan Negeri Kualasimpang, hasil dari dilakukan mediasi sangat jarang dijumpai putusan perdamaian padahal kedudukan hukum mediasi di pengadilan negeri sudah cukup jelas.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pelaksanaan mediasi, efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, faktor penghambat dan upaya penyelesaiannya dalam pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.


            Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi melihat bagaimana hukum dalam lingkungan masyarakat. Dengan melakukan wawancara terhadap pihak yang terkait di dalamnya.


            Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum terhadap pelaksanaan mediasi yaitu Pasal 154 Rbg ayat 1-4, Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Efektivitas mediasi di Pengadilan Negeri Kualasimpang jika dilihat dari segi prosedur pelaksanaannya sudah efektif. Namun jika ditinjau dari segi hasil, mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kualasimpang belum efektif karena tingkat keberhasilan mediasi masih relatif rendah dan tingginya angka mediasi yang gagal. Faktor yang menghambat keberhasilan dari mediasi yaitu salah satu pihak tidak mampu memenuhi perjanjian atau wanprestasi, tidak adanya itikad baik dari para pihak dan ketidakhadiran para pihak saat proses mediasi. Upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Kualasimpang untuk meningkatkan keberhasilan dari mediasi yaitu memantau perkembangan dan kelanjutan dari perkara yang di mediasi agar perkara tersebut tetap berakhir pada perdamaian. Namun jika perkara tersebut masih tidak berhasil, maka upaya akhir yang dilakukan adalah tetap melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.


            Disarankan kepada Pengadilan Negeri Kualasimpang untuk mengadakan sosialisasi tentang pentingnya Mediasi kepada pihak yang berperkara agar mereka mengerti dan paham mengenai manfaat dari mediasi di Pengadilan. Disarankan kepada hakim mediator untuk lebih memahami masalah yang disengketakan sehingga menguasai proses mediasi agar mediasi dapat berhasil sesuai dengan yang diharapkan. Disarankan kepada masyarakat untuk memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara mediasi dan memanfaatkan mediator karena dapat selesai lebih cepat dan berbiaya murah.

Kata kunci : Mediasi, Sengketa Perdata, Para Pihak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Suci Aldista
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2020)
Tanggal disimpan : 23-09-2020 11:41
Terakhir diubah : 25-02-2021 11:25
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2020
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=586
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!