ANALISIS PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (StudiPutusanPerkaraNomor 197/Pid.Sus/2018/PN Lgs)

NADYA CHAIRANI (2019), ANALISIS PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (StudiPutusanPerkaraNomor 197/Pid.Sus/2018/PN Lgs) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang
menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratusjuta
rupiah)”. Namun yang terjadi di JalanT.Umar Desa Peukan bertempat di Toko Rajawali
yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap
tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidakmemilikiizinedar,
pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar, serta analisis putusan terhadap perkara Nomor
197/Pid.Sus/2018/PN Lgs.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini terdiri dari studi
pustaka (Library research) sebagai sumber data utama dan studi lapangan (field research)
sebagai data pelengkap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam peraturan hukum mengenai tindak
pidana mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesetaan yang tidakmemiliki izin edar sangat
jelas dicantumkan didalam Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
tersebut. Dalam mempertimbangkan putusan perkara Nomor 197/Pid.Sus/2018/PN Lgs,
hakim berdiskusi dan bermusyawarah memberikan pendapat masing-masing. Berdasarkan
hasil analisis hakim hanya mempertimbangkan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena
jumlah barang yang terbilang sedikit, barang tersebut dapat membahayakan konsumen,
terdakwa sendiri tidak menyadari bahwa perbuatannya diatur di dalam Undang-Undang,
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya serta menyesalinya, Terdakwa
menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan terdakwa belum
pernah di hukum makanya di putus 2 (dua) bulan penjara.
Disarankan kepada Majelis Hakim agar setiap pelaku kejahatan khususnya hokum
terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak
memiliki izin edar sekiranya ditindak dengan tegas dan tetap memperhatikan peraturan
perundang–undangan yang berlaku untuk dapat member efek jera kepada para pelaku. Dan
dengan pemberian sanksi pidana yang tegas diharapkan dapat memberikan efek
pencegahan dalam masyarakat dan membuat masyarakat untuk lebih taat hukum. Kepada
aparat hokum maupun instansi perlunya pengawasan lebih terkait terhadap kegiatan
produksi dan pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin
edarnya yang cenderung masih banyak beredar dimasyarakat.


 

Kata kunci : Kata Kunci :Analisis, Putusan, Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : NADYA CHAIRANI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 11-03-2020 10:08
Terakhir diubah : 11-03-2020 10:08
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=559
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!