PERKEMBANGAN HUTAN LINDUNG KOTA LANGSA (2010 – 2017)

SYARIFAH NURUL SAHARA (2018), PERKEMBANGAN HUTAN LINDUNG KOTA LANGSA (2010 – 2017) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Hutan Lindung Kota Langsa yang berada di desa Paya Bujuk Seuleumak
kecamatan Langsa Baro. Hutan lindung yang dimaksud disini adalah Ruang
Terbuka Hijau (RTH). kawasan wisata hutan Lindung Kota Langsa yang memiliki
luas sekitar 9,6 hektar mulai dirintis sejak tahun 2010 dan sampai 2017 ini sudah
memasuki tahap ketiga pembangunannya. Tujuan di bukanya Hutan Lindung
sebagai tempat wisata bukan semata untuk mendatangkan ekonomi tetapi juga
sebagai sarana pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa serta para peneliti agar
dapat mengetahui lebih jauh manfaat dari keberadaan hutan tersebut secara nyata.
Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui apa latar belakang yang
menyebabkan pembentukan kawasan Hutan Lindung Kota Langsa, bagaimana
upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Kota Langsa dalam melestarikan Hutan
Lindung tersebut, dan apa manfaat yang timbul dari pembentukan Hutan Lindung
di Kota Langsa.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif, artinya bahwa penelitian tersebut berdasarkan kajian lapangan. Maka
penulis melakukan tehnik penelitian antara lain: (1) observasi adalah pengamatan
langsung para pembuat keputusan berikut lingkungan fisiknya dan atau
pengamatan langsung suatu kegiatan penelitian yang sedang berjalan (2) Library
Researchmerupakan teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari, mengkaji
dan memahami sumber-sumber data yang terkaitdengantemuan di lapangan, dan
(3) Field Research (Penelitian Lapangan), adalah penelitian yang dilakukan
pengamatan langsung sebagai cara pengumpulan data.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Berbagai kebijakan yang berlaku pada
dasarnya memberikan kewenangan pengelolaan hutan lindung kepada daerah,
undang-undang No. 32 tahun 2004 (tentang pemerintahan daerah) menegaskan
bahwa kewenangan daerah atas sektor kehutanan (pengelolaan hutan lindung), (2)
Dalam hal ini pemerintah menetapkan pembangunan dan pengelolaan ruang
terbuka hijau pada Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2013 dalam pasal 6 ayat
2 poin d yaitu tentang penetapan dan pengelolaan kawasan lindung. Tidak hanya
pemerintah, masyarakat juga berperan aktif dalam melakukan pelestarian dan
penghijauan hutan lindung kembali (reboisasi), dan (3)manfaat dari hutan lindung
yaitu sebagai paru-paru kota, dan penyuplai air bersih kota.
Saran dalam penelitian ini yaitu: (1) untuk pemerintah hendaknya lebih
serius lagi dalam menangani masalah pengelolaan tempat wisata, dan pelestarian
hutan lindung, (2) untuk masyarakat hendaknya lebih peka lagi dalam menjaga
lingkungan hijau terutama lingkungan sekitar agar terciptanya lingkungan yang
bersih dan nyaman, (3) untuk peneliti lain agar bisa meneliti lebih lanjut terkait
dengan perkembangan hutan lindung dengan data yang lebih akurat.

Kata kunci : Kata Kunci: Perkembangan Hutan Lindung.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : SYARIFAH NURUL SAHARA
Fakultas : Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
Program.Studi : Pendidikan Sejarah (2018)
Tanggal disimpan : 04-03-2020 11:54
Terakhir diubah : 04-03-2020 11:54
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=512
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!