PENEGAKAN HUKUM TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN PERBUATAN IKHTILATH (Studi Penelitian di Kota Langsa)

LISA RAMADHANI (2018), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN PERBUATAN IKHTILATH (Studi Penelitian di Kota Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Lisa Ramadhani (1), Zainuddin, S.H.,M.H.(2), Siti Sahara, S.H.,M.H.(3)
Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur
tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan ikhtilath yaitu Setiap Orang yang dengan
sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30
(tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara
paling lama 30 (tiga puluh) bulan. Namun pada kenyataannya di Kota Langsa masih
banyak remaja yang menjadi pelaku perbuatan ikhtilath akan tetapi tidak diberikan
hukuman sebagaimana yang diatur dalam Qanun Jinayat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum
terhadap remaja yang melakukan perbuatan ikhtilath, faktor penegakan hukum terhadap
remaja yang melakukan perbuatan ikhtilath tidak berjalan, hambatan dan upaya
penegakan hukum terhadap remaja yang melakukan perbuatan ikhtilath.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris untuk memperoleh bahan dalam
penelitian telah dilakukan studi lapangan (field research) yaitu dengan mengadakan
wawancara dengan pihak terkait disamping itu dilakukan studi pustaka (Library
research) terhadap buku-buku yang ada kaitannya dengan penelitian.
Penegakan hukum terhadap remaja yang melakukan perbuatan ikhtilath yaitu
dimulai dari menerima laporan dari seseorang tentang adanya dugaan terjadi ikhtilath dan
dilakukan penggerebekan serta penangkapan yang selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas
Syariat Islam untuk dilakukan introgasi lebih lanjut dan memanggil orang tuanya untuk
menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lalu dilepaskan.
Hal itu tidak bersesuaian dengan Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Hukum Jinayat yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan
Jarimah ikhtilath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk. Faktor penyebab tidak
terlaksana penegakan hukum terhadap remaja yang melakukan perbuatan ikhtilath di
Kota Langsa yaitu faktor para pelaku yang ditangkap masih remaja, faktor terbatasnya
kewenangan Dinas Syari’at Islam, faktor adanya keharusan mengutamakan fungsi
pembinaan dan peringatan, faktor kurang tegasnya aparat penegak hukum, dan faktor
rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Hambatan penegakan hukum terhadap remaja
yang melakukan perbuatan ikhtilath di Kota Langsa yaitu adanya pelaku yang masih
berstatus pelajar, lemahnya pembuktian untuk terpenuhi unsur pidananya, dan kurangnya
koordinasi antara para petugas dengan masyarakat. Upaya penegakan hukum terhadap
remaja yang melakukan perbuatan ikhtilath di Kota Langsa yaitu memberikan
pembinaan yang optimal, mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku jinayat, dan
membangun kesadaran hukum masyarakat dengan sosialisasi.
Disarankan kepada penegak hukum agar lebih tegas dalam melakukan
penegakan hukum terhadap pelanggar Qanun Jinayat, kepada masyarakat agar ikut
berperan aktif dalam membantu penegakan hukum jinayat dengan cara mengawasi
aktivitas yang dapat di duga mengarah kepada perbuatan ikhtilath, kepada pemerintah
agar mempertegas aturan pelaksanaan hukum jinayat serta memperkuat sumber daya
manusia pada instansi yang berwenang.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Remaja, Ikhtilath

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : LISA RAMADHANI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 15-01-2019 10:44
Terakhir diubah : 15-01-2019 10:44
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=43
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!