PEMBATALAN AKAD JUAL BELI JERUK SECARA SEPIHAK (Studi Penelitian Di Desa Jambo Labu Kec. Birem Bayeun)

AYU LESTARI (2019), PEMBATALAN AKAD JUAL BELI JERUK SECARA SEPIHAK (Studi Penelitian Di Desa Jambo Labu Kec. Birem Bayeun) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa
Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Di dalam perjanjian tidak sedikit
orang yang melakukan wanprestasi seperti kasus pembatalan akad jual beli
secara sepihak yang terjadi di Desa jambo Labu, dimana Zulkarnain selaku
embeli dan Sukidi selaku penjual melakukan akad jual beli jeruk sebanyak ± 875
Kg dengan harga Rp. 7.000.000,- namun pembeli melakukan wanprestasi dalam
perjanjian jual beli ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan3 (tiga)
orang responden dan 3 (tiga) orang informan, selain itu juga penelitian melalui
studi pustaka.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari
pembatalan akad jual beli jeruk secara sepihak di Desa Jambo Labu Kec. Birem
Bayeun. untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembatalan akad jual beli
jeruk secara sepihak di Desa Jambo Labu Kec. Birem Bayeun. Untuk
mengetahui bagaimana penyelesaian pembatalan akad jual beli jeruk secara
sepihak di Desa Jambo Labu Kec. Birem Bayeun.
Faktor yang menyebabkan pembatalan akad jual beli jeruk secara
sepihak ini adalah Zulkarnain melakukan wanprestasi, dimana Sukidi sudah
menunggu hampir 2 (dua) minggu dari masa pengambilan dengan keadaan buah
sudah mulai membusuk. Akibat hukumnya adalah sukidi mengalami kerugian
karena perbuatan hukum yang dilakukan oleh Zulkarnain. Hasil penelitian
menunjukkan penyelesaikan pembatalan akad jual beli jeruk secara sepihak di
Desa Jambo labu Kec. Birem Bayeun adalah dengan cara kekeluargaan, dimana
pada hari kamis tanggal 25 April 2019 sekitar jam 20.15 WIB malam adanya
pertemuan di kediamanan Bapak sukidi Di Desa Jambo Labu yang bertujuan
untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan hasil kesepakatan Zulkarnain
meminta sisa buah Jeruk yang sudah dipanen untuk dibawa pulang walaupun
dengan keadaan buah yang sudah tidak bagus (± 50 Kg), Dan Zulkarnain
memberi lagi uang kepada Sukidi sebesar Rp. 800.000 untuk menutupi kerugian
yang dialami Sukidi dan untuk menebus kelalaiannya. Karna ada itikad baik dari
Zulkarnain, dianggap selesai masalah ini yang dihadiri dan disaksikan oleh, istri
Sukidi, Sukidi, Zulkarnain beserta temannya, pak geuchik dan Kepala Lorong.
Disarankan kepada para pihak yang melakukan perjanjian jual beli agar
memenuhi azas itikad baik dalam bertransaksi atau dalam perjanjian, serta
mengikuti kewajiban yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan dalam
perjanjian. Agar tidak terjadi lagi pihak yang merasa dirugikan.

Kata kunci : Kata Kunci : Pembatalan Sepihak, Jual Beli, Wanprestasi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : AYU LESTARI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2019)
Tanggal disimpan : 26-02-2020 12:09
Terakhir diubah : 26-02-2020 12:09
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2019
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=407
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!