IMPLEMENTASI DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KUALA SIMPANG)

Eka Mutia (2023), IMPLEMENTASI DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KUALA SIMPANG) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) berbunyi “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun” kemudian ayat (2) berbunyi “jika terjadi penyimpangan umur maka harus mendapatkan dispensasi oleh Pengadilan”. Kasus pernikahan anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan Plh Panitera Makamah Syar’iyah Kuala Simpang menyebutkan pernikahan anak dibawah umur pada tahun 2019 hanya ada 8 pasangan kemudian sejak bulan januari hingga pertengahan bulan juli 2020 meningkat sebanyak 18 pasangan hingga menjadi 26 pasangan pada tahun 2020. Meningkatnya angka pernikahan anak di bawah umur di kabupaten Aceh Tamiang tersebut menunjukan implementasi batas umur pernikahan belum sesuai pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Dilihat dari data diatas, bahwa salah satu faktor meningkatnya angka pernikahan di bawah umur di kabupaten Aceh Tamiang karena adanya dispensasi batas usia anak untuk melakukan pernikahan yang diberikan oleh Mahkamah Syariah melalui pertimbangan hakim yang dilakukan dalam proses persidangan.


Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengaturan perkawinan dalam hukum positif di indonesia, faktor pertimbangan hakim mahkamah syar’iyah kuala simpang dalam memberikan dispensasi perkawinan, dan implementasi dispensasi perkawinan menurut pasal 7 undang-undang perkawinan.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata dan didukung dengan tambahan data Primer.


Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum tentang perkawinan diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Beberapa aspek yang dijadikan ukuran bagi hakim Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang dalam memberikan putusan yaitu Pertama dilihat dari undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019, Kedua, Hukum Islam yang dijadikan ukurannya yaitu aqil dan baligh, Ketiga, dari segi kemanusiaan dan faktor sosial. Implementasi Dispensasi Perkawinan Menurut Pasal 7 sudah berjalan sebagaimana mestinya. Namun dalam pelaksanaannya cenderung mencederai hak-hak anak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.


            Disarankan kepada pemerintah untuk mempertahankan pengaturan batas usia kawin dan mengharmonisasikan dengan beberapa peraturan lainnya. Disarankan kepada hakim agar tidak hanya mengacu terhadap akil dan baligh saja dalam mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon sehingga hak-hak anak dapat terlindungi dan kemaslahatan keluarga tercapai. Disarankan kepada pemerintah dan orangtua agar bersama-sama memberikan pendidikan tentang kematangan usia perkawinan sehingga dapat mencegah terjadinya perkawinan anak dibawah umur.

Kata kunci : Implementasi, Dispensasi Perkawinan, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Eka Mutia
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2023)
Tanggal disimpan : 17-10-2022 14:27
Terakhir diubah : 24-10-2022 16:33
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2023
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3363
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!