TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK KANDUNG BERUSIA 1 TAHUN (STUDI DI WILAYAH HUKUM LANGSA)

FAUZI MAULANA (2021), TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK KANDUNG BERUSIA 1 TAHUN (STUDI DI WILAYAH HUKUM LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Membunuh merupakan kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupaya penyerangan terhadap nyawa orang lain. Hak anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bentuk kekerasan yang terjadi di Kota Langsa seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap anak lelakinya yang masih berumur 1 (satu) tahun dan disebabkan oleh faktor ekonomi dan menerima putusan pengadilan dengan hukuman Pasal 80 jo Pasal 76C dengan pidana penjara selama 12(dua belas) tahun dan pidana denda Ro. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).


Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai ibu yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandung, untuk mengetahui faktor penyebab terhadap ibu membunuhanak kandung berusia 1 tahun dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan terhadap ibu membunuh anak kandung.


Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian hukum empiris atau  yang dengan istilah lain biasa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan biasa pula disebut dengan penelitian lapangan.


Hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum mengenai ibu yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandung diatur dalam Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Faktor penyebab ibu membunuh anak kandung yang berusia 1 (satu) tahun karena Ekonomi yang tidak stabil dimana suami malas bekerja sehingga tidak memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari untk anak dan istri dan istri harus mencari nafkah, tidak dapat menahan emosi dan Kurangnya pengetahuan dan pendidikan agama. Hambatan dan upaya penanggulangan terhadap Ibu membunuh anak kandung, hambatannya si Terdakwa tidak mengakui atas perbuatannya yang dilakukan saat ditanyai oleh kepolisian saat berada di rumah sakit umum, Kurangnya pendidikan agama, dan upaya yang dilakukan dengan memberikan pengarahan dan si pelaku bahwa perbuatan yang  dilakukan merupakan suatu kejahatan, memberikan pemahaman tentang agama kepada si pelaku serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar segera melaporkan jika terjadi tindak pidana apapun juga.


Disarankan kepada pemerintah untuk memberikan pembekalan agama kepada pasangan yang akan menikah sehingga dapat menjaga keluarganya. kepada pasangan yang ingin berumah tangga Sebelum berumah tangga atau berkeinginan maka pikirkanlah terlebih dahulu pada pasangan masing-masing hal ini supaya terhindar dari sifat yang terbawa oleh masa remaja yang hanya memiliki sifat kesenangan sementara yang memiliki pasangan hidup ketika sudah menikah, Kepada pasangan suami istri untuk menjaga keharmonisan dalam menjalankan rumah tangga dan saling membantu. suami mencari nafkah dan si istri sebagai mengurus rumah tangga dan perlunya ada kasih sayang antara kedua (istri dan suami) dan meberikanya kepada sang buah hati dan kepada orangtuanya agar mendidik anaknya dengan pendidikan agama sehingga apabila kelak berumah tangga tahu hak dan kewajiban sebagai suami isteri dan dapat menjaga keluarganya dari mara bahaya

Kata kunci : Kriminologi, Pembunuhan, Anak Kandung

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : FAUZI MAULANA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 20-09-2022 11:52
Terakhir diubah : 29-09-2022 14:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3296
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!