KETERLAMBATAN PEMENUHAN PERJANJIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KOTA LANGSA

Sofiatunnisa (2022), KETERLAMBATAN PEMENUHAN PERJANJIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Hibah di Kota Langsa diatur dalam Peraturan Walikota Langsa Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Langsa. Sementara itu Adapun besaran dana hibah yang diberikan berdasarkan Keputusan Walikota Langsa Nomor 488/900/2020 tanggal 26 November 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan Walikota Langsa Nomor 77/900/2020 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Langsa Tahun 2020. Kasus yang terjadi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan tiga organisasi kemasyarakatan yang mendapat dana hibah dari Pemerintah Kota Langsa tahun 2020 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban hingga batas waktu yang telah ditentukan. Adapun tiga penerima hibah yang terlambat dalam penyampaian laporan pertanggunjawaban adalah KNPI, PWI dan Mahkamah Syar’iyah.


Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui dasar hukum pengaturan Pemberian dan Pertanggungjawaban Dana Hibah di Pemerintah Kota Langsa. untuk mengetahui faktor keterlambatan pertanggungjawaban dana hibah pemerintah Kota Langsa. Dan untuk mengetahui hambatan dan upaya keterlambatan laporan pertanggungjawaban penerima Dana hibah


Metode yang digunakan dalam penelitian Metode Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.


Hasil penelitian pengaturan hukum pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah mengacu pada Peraturan Walikota Langsa Nomor 15 Tahun 2021 tentang­ Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Langsa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan penerima bantuan hibah tidak mengikuti format laporan yang telah diatur dalam peraturan tersebut ini terbukti dengan banyaknya laporan yang terlambat akibat format laporan yang tidak sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan. Faktor kerlambatan pertanggungjawaban dana hibah pemerintah Kota Langsa dikarenakan ketidaktahuan adanya tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial pemerintah Kota Langsa, Ketidaktertiban administrasi penerima hibah yang menganggap tidak rumit tentang pelaporan sehingga permasalahan pertanggungjawaban tidak selesai dan tidak sesuai dengan format. Hambatan dan upaya keterlambatan pertanggungjawaban dana hibah dari penerima hibah kepada pemerintah Kota Langsa, Hambatannya yaitu waktu yang terlalu singkat dalam mempersiapkan laporan pertanggungjawaban, Berkas laporan pertanggungjawaban yang disiapkan harus sesuai dengan panduan, Tidak adanya sosialisasi kepada pemenerima kepada hibah dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Sedangkan upaya yang dilakukan memberikan tambahan waktu dalam meyiapkan laporan pertanggungjawaban, memberikan format laporan pertangggungjawaban sesuai dengan panduan dan memberikan sosialisasi kepada penerima hibah dalam proses pertanggungjawaban dana hibah


Disarankan pada Pemerintah Kota Langsa dalam hal ini BPKD untuk memberikan panduan laporan pertanggungjawaban diawal, Ketika sehingga penerima hibah memiliki panduan dalam menyelesaikan laporan pertanggungjwaban dengan baik dan benar sehingga ada koordinasi antara pemerintah dan penerima hibah khususnya. Kepada penerima bantuan hibah untuk menyiapkan laporan peranggungjawaban tepat waktu dan jika terdapat kendala langsung ditanyakan kepada BPKD yang menangani tentang penerimaan dana hibah dan kepada pemerintah untuk memberikan sanksi kepada penerima hibah yang terlambat menyerahkan laporan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Walikota.

Kata kunci : Keterlambatan, Perjanjian, Hibah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Sofiatunnisa
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 30-08-2022 11:34
Terakhir diubah : 07-09-2022 10:49
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3229
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!