ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

Ferawati Sitanggang (2022), ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Ferawati Sitanggang. “Analisis Kecukupan Ruang Terbuka Hijau (RTH)Kota Langsa Menggunakan Sistem Informasi Geografis” dibimbing oleh Ibu Ir. Rosmaiti, M.P. sebagai Pembimbing Utama dan Bapak Dr. Iswahyudi, S.P., M.Si. sebagai Pembimbing Anggota.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi yang ada di lapangan (eksisting) Ruang Terbuka Hijau di Kota Langsa, melihat perubahan Ruang Terbuka Hijau di Kota Langsa (tahun perbandingan 2011, 2015 dan 2020) dan serta menganalisis distribusi kecukupan Ruang Terbuka Hijau berdasarkan luas wilayah di Kota Langsa.Penelitian ini dilaksanakan dalam enam (6) tahapan penelitian, yaitu: tahap persiapan, tahap pengumpulan data sekunder dan data primer, tahap pengolahandata, tahap analisis perubahan Ruang Terbuka Hijau (tahun 2011, 2015 dan 2020), tahap analisis Ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah Kota Langsa dan tahap menganalisis distribusi kecukupan Ruang Terbuka Hijau berdasarkan luas wilayah Kota Langsa. Metode analisis yang digunakan berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2007 yang memuat kewajiban setiap, kota minimal harus menyediakan 30% ruang terbuka hijau dari luas wilayah kota tersebut. Untuk mengetahui kecukupan RTH di Kota Langsa dilakukan dengan membandingkan luas RTH eksisting dengan kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah.Hasil penelitian didapatkan bahwa kondisi eksisting RTH di Kota Langsa terdiri atas tutupan lahan, yaitu: hutan kota, hutan mangrove, hutan lindung, taman kota, jalur hijau, sabuk hijau, lapangan olahraga (lapangan bola dan lapangan golf), sempadan sungai, sempadan danau, tempat pemakaman (taman makam pahlawan, TPU Islam dan Kristen) dan pekarangan.Selama 10 tahun terakhir telah terjadi penurunan luas RTH di Kota Langsa. Pada tahun 2011-2015, luas RTH berkurang sebesar 1.430,15 ha. Adapun pada tahun 2015-2020, luas RTH berkurang sebesar 1.798,96 ha. Sehingga dalam kurun waktu 10 tahun (2011-2020), luas RTH di Kota Langsa berkurang sebesar 3.299,11 ha.Perhitungan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau berdasakan luas wilayah yang mengacu kepada Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dengan luas wilayah Kota Langsa 23.983,00 ha, maka ruang terbuka hijau yang harus disediakan oleh pemerintah Kota Langsa minimal seluas 7.194,90 ha (30%). Berdasarkan hasil analisisterhadap luas Ruang Terbuka Hijau eksisting pada tahun 2020 di Kota Langsa dengan luas 12.547,31 ha (52,32%). Dari hasil analisis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa RTH eksisting di Kota Langsa pada tahun 2020 sudahmemenuhi standar kecukupan RTH yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Kata kunci : RTH, Sistem Informasi Geografis, Tutupan Lahan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Ferawati Sitanggang
Fakultas : Fakultas Pertanian
Program.Studi : Agroteknologi (2022)
Tanggal disimpan : 20-07-2022 12:10
Terakhir diubah : 20-07-2022 20:45
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3052
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!