PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH URUGAN SECARA LISAN UNTUK BAHAN PEMBUATAN BATUBATA (STUDI DI DESA KP. PADANG, KEC. PANGKATAN, KAB. LABUHANBATU)

Karmilawati (2022), PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH URUGAN SECARA LISAN UNTUK BAHAN PEMBUATAN BATUBATA (STUDI DI DESA KP. PADANG, KEC. PANGKATAN, KAB. LABUHANBATU) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Kepastian hukum atas tanah adalah suatu jaminan dimana hukum itu dijalankan dan/atau dilaksanakan dengan cara baik dan tepat. Setiap jual beli demi kepastian hukum seharusnya dilaksanakan secara tertulis supaya jelas kekuatan hukumnya jika terjadi wanprestasi. Namun yang terjadi di Desa Kp. Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu masyarakat melakukan kegiatan jual beli terhadap tanah urugan dilakukan secara lisan hingga sangat rentan terjadinya wanprestasi, seperti yang dialami Saudara Satino, Waluyo, dan Nasib sebagai pembeli tanah urugan secara lisan, hingga mengakibatkan kerugian terhadap pembeli.


            Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap jual beli tanah, untuk mengetahui pelaksanaan jual beli tanah urugan  secara lisan untuk pembuatan batubata ketika terjadi wanprestasi, untuk mengetahui Hambatan dan Upaya dalam pelaksanan jual beli tanah urugan secara lisan.


            Metode yang digunakan Dalam penulisan skripsi ini yaitu metode Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang analisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Bekerjanya hukum hukum dalam masyarakat dapat dikaji dari tingkat efektivitasnya hukum, kepatuhan hukum, peranan lembaga atu institusi hukum di dalam penegakan hukum.


Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum jual beli diatur dalam ketentuan Pasal 1457 dan Pasal 1458 KUHPerdata, selain itu juga diatur dalam hukum adat, dan dalam hukum islam seperti yang ditegaskan dalam Sabda Rasulullah yang sebagaimana yang diriwayatkan oleh HR. Ibnu Hibban. Pelaksanaan jual beli tanah urugan di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada umumnya dilaksanakan secara lisan, Akan tetapi, perjanjian lisan sangat mudah terjadinya wanprestasi diantara para pihak, serta tidak ada kepastian hukumnya. Hambatan dalam pelaksanaan jual beli terhadap tanah urugan secara lisan yaitu masyarakat kurang memahami mengenai perikatan perjanjian jual beli secara tertulis, dan masyarakat menganggap pelaksanaan jual beli secara tertulis tidak praktis, dan prosesnya terbilang lama dan sulit, upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan jual beli tanah urugan secara lisan yaitu Melakukan perjanjian secara tertulis jika melaksanakan jual beli dan melakukan upaya hukum Nonlitagasi seperti mengirim surat  somasi kepada penjual guna menuntut seluruh kerugian pembeli jika penjual melakukan penyimpangan, dan juga dapat melakuakn upaya hukum Litigasi.


Disarankan kepada pihak pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengaturan perjanjian secara tertulis, untuk melakukan perikatan jual beli tanah urugan secara tertulis supaya jelas kepastian hukumnya dan terhindar dari wanprestasi. Disaran kepada pembeli yang dirugikan dalam praktik jual beli secara lisan terhadap tanah urugan, untuk melakukan upaya hukum seperti mengirim surat somasi, dan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sepuya tidak terjadi kerugian terhadap pembeli.

Kata kunci : Jual beli Secara Lisan, Tanah Urugan.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Karmilawati
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 18-07-2022 16:37
Terakhir diubah : 26-07-2022 06:03
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3026
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!