TANGGUNG JAWAB PENELANTARAN ASET DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR DI KOTA LANGSA

Novia Putri (2022), TANGGUNG JAWAB PENELANTARAN ASET DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR DI KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Aset Daerah adalah harta kekayaan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari barang bergerak maupun barang yang dikuasai pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruhnya dibeli dengan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Kabuapaten Aceh Timur setelah terjadinya pemekaran daerah pada Tahun 2001 terdaat sejumlah aset daerah berupa bangunan dan Tanah Ex Peninggalan Dinas, yang sampai dengan saat ini masih berada di Kota Langsa, Namun Keadaannya tidak terkelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diduga dapat meimbulkan kerugian keuangan daerah. Salah satu urusan dan tanggungjawab pemerintah daerah adalah aset daerah. Dalam menjalankan kewenangannya sebagai pengelola barang milik daerah masih banyak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam mengelola barang milik daerah, seperti halnya Penelantaran Aset Daerah. Seperti yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Timur yang melakukan penelantaran asset di Kota Langsa.


Tujuan Penelitian Untuk  mengetahui Pengaturan Hukum terhadap aset daerah Aceh Timur terjadinya pemekaran wilayah, faktor penyebab terjadinya penelantaran aset Aceh Timur di Kota Langsa dan Tanggung Jawab Pemerintah Aceh Timur terhadap penelantaran Aset daerah Kota Langsa.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Dan didukung dengan tambahan data Data Primer.


Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan hukum tentang asset negara diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah dan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum melakukan tenaggungjawab sebagaimana mestinya dalam hal penelantaran aset Aceh Timur Di Kota Langsa.  Sebab penelantaran terhadap aset Aceh Timur di Kota Langsa karena Kabupaten Aceh Timur telah memiliki gadung baru yang terletak di Idi Rayeuk yang saat ini menjadi ibu Kota Kabupaten Aceh Timur, dan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Pemko Langsa dalam penyelesaian konpensasi aset aceh Timur di Kota Langsa, sehingga pihak pemko langsa tidak menempati aset tersebut dan pihak Pemkab Aceh Timur juga tidak menempati asset tersebut dan terjadilah penelantaran terhadap aset tersebut.


            Disarankan kepada pihak Pemerintah Provinsi Aceh untuk ikut serta dalam penyelesaian kasus penelantaran asset Aceh Timur di Kota Langsa. Disarankan kepada pihak Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan Tanggungjawab atas terbengkalainya aset Aceh Timur Di Kota Langsa selain itu juga mendata ulang terhadap seluruh aset Aceh Timur yang berada di Kota Langsa. Disarankan kepada pIhak Pemerintah Kota Langsa untuk segera melakukan pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian atau nota kesepahaman Nomor 030/915/2016.

Kata kunci : Tanggungjawab, Penelantaran, AsetKabupaten Aceh Timur

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Novia Putri
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 15-07-2022 09:27
Terakhir diubah : 25-07-2022 15:48
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3005
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!