IMPLIKASI HUKUM PERUBAHAN PENDAYAGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON TANAH PERTANIAN (STUDI KASUS KECAMATAN PUNCAK SORIK MARAPI KABUPATEN MANDAILING NATAL)

Nur Madayana (2022), IMPLIKASI HUKUM PERUBAHAN PENDAYAGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON TANAH PERTANIAN (STUDI KASUS KECAMATAN PUNCAK SORIK MARAPI KABUPATEN MANDAILING NATAL) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Hak menguasai negara atas tanah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Huruf (a) Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 berisi wewenang hak menguasai negara, yaitu Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Di Kabupaten Mandailing Natal Implikasi Hukum Perubahan Pendayagunaan Tanah Pertanian Ke Non Tanah Pertanian  terjadi pada Tahun 2014-2022. Permintaan Perubahan Pendayagunaan Tanah Pertanian Ke Non Tanah pertanian tahun demi tahun meningkat pesat. Luas Kabupaten Mandailing Natal kurang leih 662.070,00 km2 yang dibagi menjadi 23 Kecamatan. Terkait dengan itu,  tujuan penulisan skripsi  ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum tentang pemanfaatan dan penggunaan tanah, Bagaimana implikasi perubahan pendayagunaan tanah pertanian ke non tanah pertanian, Apa hambatan dan upaya pemerintah setempat dalam mengendalikan perubahan pendayagunaan tanah pertanian ke non tanah pertanian. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer ( utama ) dan data skunder sebagai data pelengkap ( Field research and Library research ) wawancara lapangan dengan responded an informen. Selain itu studi pustaka juga digunakan, pendekatan yuridis membahas permasalahan yang menggunakan bahan-bahan hukum .Pendekatan  yurudis digunakan data primer yang diproleh dari data lapangan. Pengaturan hukum tentang pemanfaatan dan penggunaan tanah dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 2009 tidak di indahkan oleh pemerintah khususnya di  Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal. Implikasi dari hukum perubahan pendayagunaan tanah pertanian ke non tanah pertanian yaitu berkurangnya luas sawah yang mengakibatkan turunnya produksi padi, yang mengganggu tercapainya swasembada pangan. Hambatan dan upaya pemerintah setempat dalam mengendalikan perubahan pendayagunaan tanah pertanian ke non tanah pertanian. Disarankan kepada Pemerintah agar lebih menerapkan isi dari Pasal 1 Angka (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mempertimbangkan persetujuan perubahan pendayagunaan tanah pertanian ke non tanah pertanian, pemerintah setempat dan pemerintah pusat agar mencabut izin perusahaan PT. SMGP.

Kata kunci : Pendayagunaan Tanah, akibat hukum perubahan tanah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nur Madayana
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 08-07-2022 18:11
Terakhir diubah : 14-07-2022 11:51
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2987
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!